Polres Tanjung Perak Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Amankan 16 Tersangka

    Polres Tanjung Perak Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Amankan 16 Tersangka

    SURABAYA - Dalam kurun selama 12 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungperak Polda Jatim bersama Polsek jajarannya mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti sebanyak 35, 43 gram sabu.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungperak Polda Jatim, AKP Yunizar Maulana kepada wartawan pada jumpa pers yang digelar di Polres Tanjungperak, Jumat (1/9).

    Selain sabu, dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar mulai tanggal 14 sampai dengan 25 Agustus 2023 itu, Polisi juga menggagalkan peredaran pil dobel LL sebanyak 6, 516 butir. 

    "Kami mengamankan 16 tersangka. Dengan barang bukti 35, 43 gram sabu, dan 6, 516 pil double LL" ujar AKP Yunizar, pada Jum'at (01/9/2023).

    Dari 16 tersangka yang diamankan itu, mereka umumnya adalah para pengedar.

    "Para tersangka ini mayoritas adalah pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang masih kita telusuri, " jelasnya.

    Kini tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi juga sedang mendalami pemasok barang haram tersebut. 

    Sementara para tersangka terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

    Untuk peredaran pil koplo dikenai Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara. 

    "Satnarkoba Polres Tanjung Perak bersama jajarannya akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk deklarasi kampung bersih Narkoba, ” pungkasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pertama di Jatim, Wapres Ma’ruf Amin Resmikan...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0830/Surabaya Utara Ikut Partisipasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami