Tiga Pilar Kec. Gunung Anyar Pengamanan Arus Balik Lebaran 2022

    Tiga Pilar Kec. Gunung Anyar Pengamanan Arus Balik Lebaran 2022

    SURABAYA - Anggota Koramil 0831/05 Rungkut melaksanakan pengamanan Pos Pam dan Posyan pada pelaksanaan Pos terpusat Ketupat Semeru 2022 di. Pos Pam Polsek Gunung Anyar jl. Merr. Sabtu (07/05/22)

    Pengamanan jelang arus balik lebaran Sertu Buyung Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut melaksanakan kegiatan jaga pengamanan di Pos Pam dam Posyan Kec. Gunung Anyar dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. 

    Sertu Buyung mengatakan untuk menunjang keamanan pemudik dan menjaga situasi pada saat lebaran Personil TNI dan Polri dan intalasi lain dalam melaksanakan pengamanan sesuai yang dijadwalkan di Pos pengaman lebaran di wilayah Kec. Gunung Anyar. 

    Untuk saat ini situasi arus balik sudah mulai banyak peninggkatan, ditandai dengan padatnya kendaraan yang masuk wilayah Kec. Gunung Anyar. 

    Semoga untuk situasi arus balik lebaran di tahun ini dapat berjalan dengan aman dan lancar, ” ungkapnya.

    Secara terpisah Danramil 05/Rungkut Mayor Arm Imam Subandi menyampaikan bahwa Kami telah menerjunkan personel Babinsa Koramil untuk ikut dalam pengamanan pos pengamanan arus mudik dan balik lebaran tahun ini dan dilaksanakan secara bergantian serta dibagi diberbagai sektor pos pam yang ada diwilayah Koramil 05/Rungkut.

    Untuk personel yang melaksanakan pengamanan merupakan anggota gabungan dari Koramil jajaran Kodim 0831/Surabaya Timur secara bergantian setiap harinya selama pengamanan di Pos Pam mudik Lebaran tahun 2022 ini, ” jelasnya.

    Tugas dan kewajiban keamanan perayaan Idul Fitri merupakan tanggung jawab kita bersama. Maka, peranan TNI-Polri dan komponen lainnya harus tetap kuat dan bersatu demi menjaga keamanan ketertiban dalam pelaksanaan Mudik 1443 H ini”, tutupnya.

    Arif Rido Basuki

    Arif Rido Basuki

    Artikel Sebelumnya

    Pos Pantau Terpadu Simomulyo di Datangi...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Bersama Tiga Pilar Pantau Arus Balik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami