Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP,  Menjelang Kedatangan RI 3 dan RI 4 di Surabaya

    Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP,  Menjelang Kedatangan RI 3 dan RI 4 di Surabaya

    SURABAYA, - Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya memimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP di lapangan Achmad Yani Kodam V/Brawijaya, Rabu (25/10/2023).

    Apel Gelar Pasukan ini diselenggarakan dalam rangka mengamankan kegiatan kunjungan kerja Ibu negara Hj. Iriana Joko Widodo dan Hj. Wury Ma'ruf Amin di kota Surabaya.

    Beberapa lokasi yang akan dikunjungi antara lain SDN Pakis III/370 Jl. Dukuh Kupang Timur XIII No.36, Pakis, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Gedung Cak Durasin, Taman Budaya Jawa Timur, Jl. Genteng Kali No.85, Genteng, Kec. Genteng, Kota Surabaya, SKG Siola (Surabaya Kriya Gallery Siola) Jl. Tunjungan, Genteng, Kec. Genteng, Kota Surabaya, dan Taman Suroboyo Jl. Pantai Kenjeran, Kedung Cowek, Kec. Bulak, Kota Surabaya.

    Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M. dalam amanatnya pada saat apel gelar pasukan mengatakan, Korem 084/BJ selaku Satuan Tugas Pengamanan Wilayah (Satgas Pamwil) bersama perkuatanya melaksanakan pengamanan VVIP kunjungan kerja ibu Hj. Iriana Joko Widodo dan ibu Hj. Wury Ma'ruf Amin pada tanggal 26 Oktober 2023 di wilayah Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang menjadi tanggung jawab teritorialnya.

    Dalam pelaksanaanya, Korem 084/BJ didukung oleh unsur-unsur dari Kepolisian, Pemerintah Daerah dan unsur pendukung lainya dengan jumlah personel yang cukup besar.

    Brigjen TNI Terry menyebut, apel gelar ini adalah sebagai sarana untuk melaksanakan koordinasi antar unsur yang di lapangan sehingga tidak terjadi kesalahan sekecil apapun serta apabila terjadi kendala di lapangan dapat segera di atasi.

    "Agar masing-masing mengutamakan faktor keamanan materiil dan personel, serta tetap menjaga kesehatan, " pungkasnya. (Penrem084)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0830/Surabaya Utara Ingatkan Ancaman...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Kunker RI 3 dan RI 4, Kodim 0830/Surabaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami