Awali Pekerjaan Tahun 2024 Perhutani KPH Lawu Ds Santuni Anak Yatim di Madiun

    Awali Pekerjaan Tahun 2024 Perhutani KPH Lawu Ds Santuni Anak Yatim di Madiun

    Lawu Ds, Perhutani - (02/01/2024) | Mengawali pekerjaan di tahun 2024, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menggelar tasyakuran yang diikuti segenap jajaran Perhutani lingkup KPH Lawu Ds, yang dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak yatim panti asuhan Siti Hajar, jalan Jonggrang, Desa Patihan, kecamatan Manguharjo, kota Madiun yang dilaksanakan di Aula Gunung Lawu kantor Perhutani Lawu Ds, Selasa(02/01/2023).


    Administratur KPH Lawu Ds, Agus Ahmad Fadoli menyampaikan Pemberian santunan kepada anak-anak yatim ini sebagai wujud syukur atas tercapainya target 2023 diantaranya realisasi pendapatan wisata 137%, realisasi produksi getah Pinus 107%, dan sukses bidang-bidang yang lain. Dalam arahannya Administratur Perhutani KPH Lawu Ds, Agus Ahmad Fadoli mengatakan, “Sukses pekerjaan tahun 2023 menjadi modal besar untuk meraih kesuksesan di tahun 2024”.

    Ungkapnya lebih lanjut Agus mengatakan, “Kita akan melakukan evaluasi secara menyeluruh kendala yang ada tahun sebelumnya dan berusaha mencari solusi untuk meraih sukses tahun 2024. Saya yakin dengan semangat kerjasama, kebersamaan dan kekompakan prestasi KPH Lawu Ds tahun 2024 akan lebih baik lagi, ” tutupnya.

    Sementara itu, pengasuh panti asuhan Siti Hajar Rita Sulistyana menyampaikan ucapan terimakasih kepada Perhutani KPH Lawu Ds atas pemberian santunan yang diberikan kepada sejumlah anak yatim asuhannya karena ini sangat berguna bagi mereka, katanya.

    “Semoga Allah SWT menggatikan dengan pahala yang berlimpah, berkah dan sukses dalam melestarikan hutan karena fungsi dan manfaatnya nyata untuk kesejahteraan masyarakat, ” harapnya.@Red.

    awali pekerjaan tahun 2024 perhutani kph lawu ds santuni anak yatim di madiun
    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Malam Pergantian Tahun Polres Pelabuhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami