Surabaya – Razia penegakan protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19 kembali digelar jajaran tiga pilar Semampir Surabaya. Gelaran yang berlangsung pada Selasa (18/1/2022) ini difokuskan di Jalan Pegirian, Semampir Surabaya.
Tak tanggung-tanggung puluhan personel gabungan mulai dari Pomal, Koramil, Polsek, Satpol PP hingga Linmas pun dikerahkan untuk memperlancar kegiatan razia ini.
Fokus petugas dalam razia ini di antaranya pengguna kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 yang tidak menerapkan prokes, semisal tidak mengenakan masker saat bepergian. Di samping itu, petugas juga menyasar pejalan kaki yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
“Kami fokus ke pelanggaran prokes misalnya tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak, ” ucap Danramil 0830/02 Semampir Mayor Inf Sugiarto saat di lokasi.
Lebih lanjut urainya, dalam razia ini sanksi sosial pun diterapkan bagi pelanggar prokes yang tertangkap basah oleh petugas.
“Kami beri sanksi sosial agar ada efek jera supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, ” beber perwira menengah (pamen) TNI AD asal Probolinggo itu.
Dari pantauan media ini, total ada 33 pelanggar prokes yang mendapat sanksi sosial dari petugas. Mereka pun ada yang disuruh membersihkan saluran got, taman hingga jalanan sekitar kegiatan razia. (Erik)