Babinsa Koramil 0830/06 Benowo Komsos Dengan Pengrajin Batik

    Babinsa Koramil 0830/06 Benowo Komsos Dengan Pengrajin Batik
    Serka Shokib Babinsa Kelurahan Kandangan Koramil 0830/06 Benowo Melihat Proses Pembuatan Batik Motif Moroseneng yang dibuat dengan cara lukis dan stempel

    Surabaya,   -   Babinsa Kelurahan Kandangan Koramil 0830/06 Benowo Serka Shokib melaksanakan komsos dengan Bapak Sholeh penjaga rumah kreatif pembuatan Batik Moroseneng di RT. 03 RW. 09 Klakahrejo Kelurahan Kandangan Kecamatan  Benowo, Rabu (30/8).

    Menurut Serka Shokib,  Batik merupakan salah satu dari sekian banyak warisan budaya adat kita yang merupakan ciri khas daerah tertentu maupun suatu bangsa, dan identitas suatu negara, yang menjadi pembeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia mempunyai beragam ciri kebudayaan dan adat istiadat yang bervariasi salah satunya batik sebagai kekayaan budaya nasional yang mengandung nilai sejarah, ucapnya.

    Lanjutnya, sebagai babinsa yang ada diwilayah kita berikan dorongan motivasi dan memupuk semangat perajin batik sehingga tetap eksis dan dapat meningkatkan produksi batik juga ikut melestarikan warisan budaya nenek moyang terutama Kekhasan daerah yang dimiliki wilayah Klakahrejo, Kandangan, adalah motif Moroseneng yang dibuat buat dengan cara lukis dan stempel.

    Oleh karenanya pengembangan batik Surabaya terus digenjot. Kekhasan daerah coba ditampilkan dalam corak batik yang dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga bisa berkompetisi dengan produk sandang pabrikan. Disamping  itu diharapkan bisa menyerap tenaga kerja diwilayah sekitar sehingga dapat mengurangi angka pengangguran, imbuhnya.

    “Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup ekonomi pengrajin batik moroseneng dan mengangkat nama daerah atau desa tersebut”, Ujarnya.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Kesiapan Pasukan, Dansubsatgas...

    Artikel Berikutnya

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami