Wujud Penghormatan dan Mengenang Jasa Pahlawan, Kodim Gelar Upacara Bendera

    Wujud Penghormatan dan Mengenang Jasa Pahlawan, Kodim Gelar Upacara Bendera
    Kodim 0830/Surabaya Utara gelar upacara bendera rutin minggu pertama di bulan agustus sebagai wujud penghormatan dan mengenang jasa para pahlawan yang diikuti oleh seluruh anggota Militer dan PNS Kodim dan Koramil Jajaran

    Surabaya, - Kodim 0830/Surabaya Utara gelar upacara bendera rutin sebagai wujud penghormatan dan mengenang jasa para pahlawan yang diikuti oleh seluruh anggota Militer dan PNS, berlangsung di lapangan upacara Makodim 0830/Surabaya Utara Jl. Gresik No.52 Perak Barat Kecamatan Krembangan, Senin (21/8/23).

    Bertindak selaku Inspektur Upacara 
    Kasdim 0830/Surabaya Utara Letkol Inf Djarno Djumadi, S. Pd. mewakili Dandim 0830/Surabaya Utara Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho, S.I.P., Komandan Upacara Kapten Inf Ibrahim Ahsani (Pasi Logdim 0830/SU), Perwira Upacara Letda Inf Romli (Pasandi Dim 0830/SU), Pengucap Sapta Marga oleh Serda Mukhlas (Babinsa Koramil 0830/05 Tandes) dan Pengibar Bendera oleh Provost Makodim.

    Kasdim menuturkan, Upacara Bendera merupakan kegiatan rutin dimana pelaksanaannya dilakukan setiap Senin pagi oleh seluruh Anggota baik Kodim 0830/Surabaya Utara maupun Koramil Jajaran dalam rangka memupuk jiwa kejuangan, patriotisme, nasionalisme dan solidaritas prajurit serta mengenang jasa para pahlawan dalam rangka menumbuhkan jiwa patriotisme guna menghormati Sang Saka Merah Putih serta menumbuhkan jiwa kedisiplinan bagi prajurit dalam mengamalkan Sapta Marga, Delapan Wajib TNI dan Sumpah Prajurit, ucapnya.

    Disamping itu, sebagai sarana  menjalin komunikasi antara pimpinan dan bawahan. Sehingga setiap kebijakan, instruksi, petunjuk dan informasi dapat disampaikan dan dipahami dengan harapan dapat dijadikan pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas dilapangan, pungkasnya.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Prada Ihwan Duduki Peringkat Pertama di...

    Artikel Berikutnya

    Kesigapan Babinsa Bersama Tiga Pilar Bantu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami