Babinsa Osowilangon Tanamkan Kedisiplinan Generasi Muda

    Babinsa Osowilangon Tanamkan Kedisiplinan Generasi Muda
    Bertempat di Pondok Pesantren Al-Fatich RT. 02/ RW. 02 Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Babinsa Koramil 0830/06 Benowo Serda Agung dan Serda Krisdianto ajarkan PBB (Peraturan Baris Berbaris) pada Siswa-siswi Santri Pondok Pesantren

    Surabaya, - Guna menanamkan rasa tanggungjawab serta kedisiplinan pada generasi muda, bertempat di Pondok Pesantren Al-Fatich RT. 02/ RW. 02 Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Babinsa Koramil 0830/06 Benowo Serda Agung dan Serda Krisdianto ajarkan PBB (Peraturan Baris Berbaris)
    pada Siswa-siswi Santri Pondok Pesantren, Rabu (12/07/2023).

    Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan untuk mengenal rasa tanggung jawab dan kedisiplinan dengan harapan dapat terbentuk karakter anak, jiwa korsa Kekompakan sesama teman baik di lingkungan sekolah, Pondok Pesantren maupun di lingkungan tempat tinggal. 

    Materi yang diberikan berupa latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB), Peraturan Penghormatan dan dasar-dasar kedisiplinan serta latihan tata upacara bendera. Selain itu juga diajarkan tentang nilai-nilai pengamalan Pancasila dan sejarah perjuangan bangsa. 

    Serda Agung menuturkan, pemberian materi PBB memiliki manfaat yang sangat berguna bagi para pelajar, disamping dapat melatih daya konsentrasi juga mendorong tentang solidaritas tim, belajar mendengar dan patuh serta belajar untuk diam serta mengatur emosi.

    "Dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan dari para siswa mempunyai jiwa disiplin dan rasa tanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan kegiatan/pekerjaan sehingga tercipta pribadi yang kuat dan berkarakter" tandasnya.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Media Polres Tanjungperak  Sosialisasikan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Duta Informasi Positif Tangkal Berita...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami