Babinsa Rungkut Beri Perhatian Khusus Untuk Lansia Yang Melaksanakan Vaksinasi Covid 19

    Babinsa Rungkut Beri Perhatian Khusus Untuk Lansia Yang Melaksanakan Vaksinasi Covid 19

    SURABAYA - Sikap pantang surut dan jiwa yang semangat diwujudkan oleh Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut dalam berbagai kegiatan di wilayah binaannya. Rabu (16/02/22)

    Kemanunggalan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dengan warga masyarakat sudah tidak bisa diragukan lagi, wujud nyata yang dilakukan TNI melalui Babinsa yaitu dalam berbagai kegiatan di masa Pandemi Covid-19 selain memberikan himbauan serta sosialisasi tentang Protokol kesehatan juga melaksanakan pengamanan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan pemberian vaksinasi covid-19 di wilayah binaan masing-masing Babinsa.

    Kegiatan Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut Peltu Ardianto selaku Bintara Pembina Desa Kel. Gunung Anyar, kali ini melaksanakan pengamanan pendampingan kegiatan pemberian vaksinasi Covid-19 lanjut usia (Lansia) di wilayah  binaannya yang bertempat di Pendopo Balai  Kec. Gunung Anyar jl. Gunung Anyar No. 61.

    Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada keunikan pemandangan yang sangat mengharukan dan membuat yang hadir tertuju di satu titik itu melihat Babinsa Peltu Ardianto secara spontanitas yang menghampiri mobil membawa penumpang Lansia yang tidak kuat jalan berhenti di depan tempat pelaksanaan vaksinasi, tanpa pikir panjang Peltu Ardianto di bantu dengan Koptu Dody langsung menggendong/ membopong penumpang Lansia yang akan melaksanakan vaksinasi,

    Peltu Ardianto menyampaikan, untuk menjaga kestabilan dan kesehatan tubuh khususnya para lanjut usia di Pandemi Covid-19 memang sangat perlu sekali dilaksanakannya pemberian vaksinasi Covid-19 untuk kekebalan tubuh khususnya para lanjut usia, " tutup Peltu Ardianto. (**)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Pilar Kecamatan Semampir Kembali Tertibkan...

    Artikel Berikutnya

    BEM FPK Unair Siap Optimalisasi Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami