Bekerja Melebihi Panggilan Tugas, Prajurit Bhaskara Jaya Peroleh Penghargaan dari Pangdam V/Brawijaya

    Bekerja Melebihi Panggilan Tugas, Prajurit Bhaskara Jaya Peroleh Penghargaan dari Pangdam V/Brawijaya

    SURABAYA - Prajurit Bhaskara Jaya dari Kodim Jajaran Korem 084/BJ menerima penghargaan dari Pangdam V/Brw Mayjen TNI Farid Makruf, M.A. pada acara Rapim Kodam V/Brw TA. 2022 yang di gelar di Ballroom Hotel Westin Surabaya, Selasa (28/2/2023).

    Penghargaan diberikan karena prestasi atau bekerja melebihi panggilan tugas oleh 4 orang Prajurit Kodim Jajaran Korem 084/BJ, yaitu Serda Dina Mardianto Babinsa Koramil 0827-03/Manding Sumenep atas prestasinya mensertifikasi tanah Koramil dan membina pengembangan UMKN, Serda Heru Fahamsyah Babinsa Koramil 0831-01/Simokerto Surabaya Timur atas prestasinya menangkap pelaku Jambret yang meresahkan warga di kawasan wisata relegi Ampel Jl. Nyamplungan kec. Semampir Surabaya pada 15 Januari 2023, Sertu Muhadi Babinsa Koramil 0817-05/Gresik atas prestasinya rangking 1 lomba Kampung Pancasila tingkat TNI AD tahun 2022 dan Serda M. Hasan Basri Babinsa Koramil 0828-09/Banyuates Sampang atas prestasinya Juara 2 Silver Medal 50 mtr Refile 3 position Men Team dalam menembak ISSF Grand Prix Refile/Pistol di Jakarta pada tanggal 8-18 Pebruari 2022.

    "Terima kasih kepada keempat Prajurit Bhaskara Jaya atas jasanya mengharumkan nama Korem 084/BJ yang sama-sama kita banggakan ini. Mudah-mudahan prestasi yang telah mereka raih ini menjadi motifasi bagi kita semua untuk bekerja lebih semangat dan berbuat lebih baik lagi kepada masyarakat, TNI AD serta bangsa dan Negara tercinta, "kata Brigjen TNI Terry.

    Selain kepada Prajurit Bhaskara Jaya, penghargaan juga diberikan kepada beberapa Prajurit lain dari Korem jajaran Kodam V/Brw pada acara Rapim tersebut. (Penrem84)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ketua CBS Jalasenastri AAL Berikan Vitamin...

    Artikel Berikutnya

    Buka Seminar Internasional LP Ma'arif, Rektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami