Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahun 2023

    Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahun 2023

    Surabaya - Pencapaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) ditahun 2023 disampaikan meraih Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati pada Minggu (31/12/2023). Mia menerangkan pencapain bidang terdiri dari bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara, bidang pengawasan, dan bidang tindak pidana militer,  

    Bidang Pembinaan ada beberapa poin pencapaian yakni, Pertama pagu anggaran sewilayah hukumKejaksaan Tinggi Jawa Timur sebesar Rp 492.521.220.000, dan realisasi anggaran sebesar 98, 37% atau Rp 484.501.766.803.

    Kedua, Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejati Jatim. Formasi CPNS jumlah pendaftar 16.739 orang, yang Lolos tahap verifikasi berkas 13.070 orang, dan yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2.341 orang.

    Bidang Intelijen, penyuluhan dan penerangan hukum. Pertama, Luhkum/ penkum ada 289 kegiatan, dengan peserta sebanyak 15.067 orang, Jaksa Menyapa ada 83 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah ada 315 kegiatan dengan peserta sebanyak 55.898 orang.

    Kedua, pengamanan DPO/ Tangkap Buronan. Perkara tipikor ada 15 kegiatan, perkara nontipikor ada 39 kegiatan, dan yang berhasil ditangkap 17 kegiatan.

    Ketiga, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat sebanyak 64 kegiatan, dan pengawasan barang cetakan sebanyak 111 kegiatan.

    Keempat, Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) ada
    3 laporan, 1 laporan ditutup dan 2 laporan diserahkan/ ditingkatkan ke bidang pengawasan Kejati Jatim.

    Kelima, pendampingan proyek strategis nasional 348 kegiatan dengan nilai kontrak Rp 6.870.461.686.526.

    Bidang Tindak Pidana Umum.
    Pertama, penanganan perkara pidana umum terdiri dari 
    Pra penuntutan sebanyak 16.986 perkara, penuntutan sebanyak 13.064 perkara, upaya hukum sebanyak 954 perkara, dan eksekusi sebanyak 12.462 perkara.

    Kedua, penanganan perkara dengan menerapkan Restorative Justice, pendirian rumah Restorative Justice, dan balai rehabilitasi narkoba,  
    Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice di tahun 2023 yang berhasil disetujui sebanyak 299 perkara.

    Penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Restorative Justice sebagai pelaksanaan azas Dominus Litis Jaksa di tahun 2023 sebanyak 36 perkara.

    Jumlah rumah Restorative Justice sebanyak 1.739 unit dan jumlah Balai Rehabilitasi Mirta Adhyaksa sebanyak 25 unit.


    Bidang Tindak Pidana Khusus. Penanganan tindakpidana korupsi terdiri dari penyelidikan 211 perkara, penyidikan 154 perkara, pra penuntutan  218 perkara, penuntutan 138 perkara, dan eksekusi 156 perkara.

    Penanganan tindak pidana khusus lainnya (Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai, Tindak Pidana Pencucian Uang) terdiri dari pra penuntutan 52 perkara,  
    penuntutan 40 perkara, dan 
    eksekusi 56 perkara. Pengembalian Keuangan Negara denda sebesar Rp 1.275.735.045., uang pengganti sebesar Rp 47.714.951.202.

    Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama tahun 2023 menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat, antara lain:

    Pertama, dugaan tindak pidana korupsi atas kepemilikan secara tidak sah atau pemalsuan dokumen kepemilikan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa dokumen persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan Universitas Negeri Surabaya, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dengan kerugian keuangan negara Rp 11.015.060.000.

    Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh SKM PT Bank Negara Indonesia (persero) cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 65.000.000.000.


    Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang comsumable pada PT INKA MULTI SOLUSI (IMS) tahun 2016-2017 dengan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.638.931.750.

    Keempat, penyimpangan pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (POLINEMA) tahun 2020 diduga merugikan Keuangan Negara sebanyak Rp 22.624.000.000.


    Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pertama, bantuan hukum terdiri dari Perdata Litigasi 192 perkara dan telah diselesaikan 149 perkara, Perdata Nonlitigasi 3.162 perkara dan telah diselesaikan 1.394 perkara, TUN LO (Legal Opinion) 1 perkara, dan TUN LA (Legal Assistance) 1 perkara

    Kedua, Pertimbangan Hukum, terdiri dari Pendampingan Hukum 853 perkara dengan kisaran nilai Rp 8.025.088.141.165., dan telah diselesaikan 506 perkara, dan Pendapat Hukum 58 perkara dan telah diselesaikan 40 perkara.

    Ketiga, Pelayanan Hukum terdiri dari tatap muka 630 kegiatan, dan Halo JPN 161 kegiatan.

    Keempat, Tindakan Hukum Lain 53 perkara dan telah diselesaikan 32 perkara. Kelima, MOU 1.222 kegiatan.

    Keenam, Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara terdiri dari penyelamatan keuangan negara sejumlah Rp 8.604.261.406.316, 40., dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 161.209.953.725, 05. 

    Bidang Pengawasan. Pertama, pengaduan nasyarakat sebanyak 99 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 97 laporan, hukuman disiplin ringan 4 perkara, sedang 12 perkara, dan berat 5 perkara.

    Kedua, inspeksi khusus keuangan telah dilakukan di 14 satuan kerja.

    Ketiga, Pelaksanaan reviu, terdiri dari Reviu atas usulan penghapusan uang pengganti yang diputus Pengadilan berdasarkan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1971 sebanyak 3 kegiatan.

    Reviu atas pengelolaan anggaran triwulan II tahun 2023 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Se-Jawa Timur.

    Reviu atas pengelolaan anggaran triwulan III tahun 2023 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Se-Jawa Timur.


    Reviu pada pemanfaatan aplikasi ARSSYS dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan pada Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

    Keempat, pelaksanaan audit terdiri dari audit investigatif sebanyak 2 kegiatan, dan 
    Audit perhitungan kerugian negara sebanyak 5 kegiatan.


    Bidang Tindak Pidana Militer. Terdiri dari, pertama, penanganan perkara koneksitas, penyelidikan perkara, lenyidikan 1 perkara,  prapenuntutan 1 perkara, dan  penuntutan: 1 perkara.

    Kedua, Koordinasi teknis penuntutan 250 kegiatan, dan ketiga, kegiatan nonteknis 8 kegiatan. @red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Wisata Taman Langit Gunung Banyak, Menebar...

    Artikel Berikutnya

    Dandim Surabaya Utara Sambut dan Dampingi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami