Driver Ojek Sepakati Aturan Yang Disepakati Bersama

    Driver Ojek Sepakati Aturan Yang Disepakati Bersama
    Babinsa Kelurahan Tambak Osowilangun Koramil 0830/06 Benowo Pelda Kukuh dan Serda Agung lakukan pendampingan serta monitoring kegiatan pemasangan banner batas-batas titik penjemputan ojek pangkalan dan ojek online di sekitaran terminal Osowilangun

    Surabaya, - Dalam rangka menjaga hubungan yang baik dan harmonis antara ojek pangkalan dan ojek online demi menjaga terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah, Babinsa Kelurahan Tambak Osowilangun Koramil 0830/06 Benowo Pelda Kukuh dan Serda Agung lakukan pendampingan serta monitoring  kegiatan pemasangan banner batas-batas titik penjemputan ojek pangkalan dan ojek online di sekitaran  terminal Osowilangun Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo, Senin (05/06) malam.

    Pemasangan banner dilakukan oleh para driver ojek online terletak di sekitar pintu keluar - masuk terminal sebalah kanan dan kiri, dengan batas radius penjemputan kurang lebih 100 meter bagi pengguna ojek online.

    Dalam kegiatan ini, Pelda Kukuh menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan banner batas titik penjemputan ini dilakukan sebagai langkah dan upaya menjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara driver ojol dan ojek pangkalan, sehingga tidak terjadi selisih paham antara kedua belah pihak, ungkapnya.

    “Saya sangat mendukung terhadap para pengemudi ojek yang telah berpartisipasi dalam kegiatan pemasangan banner batas-batas titik penjemputan, Hal ini guna mewujudkan dan menjaga situasi wilayah yang Aman dan Kondusif agar tidak menimbulkan konflik/kesalahpahaman antara ojek online dan ojek pangkalan, ” ucapnya.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Tilik UM-PTKIN 2023; Rektor UINSA Harapkan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tanjungperak Fasilitasi Tempat Latihan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami