Dukung Program Penanganan Stunting, Babinsa Berikan Bantuan Susu dan Biskuit

    Dukung Program Penanganan Stunting, Babinsa Berikan Bantuan Susu dan Biskuit
    Babinsa Kelurahan Tembok Dukuh Koramil 0830/04 Bubutan Serma Sugeng Hariyanto Berikan paket bantuan penambah gizi berupa Susu dan Biskuit kepada balita beresiko stunting di wilayah binaan

    Surabaya, - Wujud kepedulian terhadap Perkembangan Balita, Babinsa Kelurahan Tembok Dukuh Koramil 0830/04 Bubutan, beri bantuan paket penambah gizi kepada ananda Tifani (2 tahun 10 bulan) yang beralamatkan Kalibutuh I/8 RW. 7 Kelurahan Tembok Dukuh  Kecamatan Bubutan, Sabtu (23/9).

    “Sesuai Instruksi dari Komando Atas, bahwa TNI AD dilibatkan untuk penanganan stunting diwilayah binaan. Maka kami selaku Babinsa terjun langsung ke lapangan dan berkomitmen untuk mendampingi anak beresiko stunting, ” tutur Serma Sugeng.

    Tindakan awal yang kita lakukan bersama dengan Kader kesehatan RW. 7 Kelurahan Tembok Dukuh Ibu Umiyati dengan memberikan tambahan gizi seperti susu, serta makanan dan minuman yang memilki kandungan gizi buat anak penderita Stunting. 

    Hal ini kita lakukan dalam upaya menurunkan angka stunting diwilayah binaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sekaligus melihat perkembangan kondisi anak stunting diwilayah setempat.

    "Selain itu dengan mendatangi rumah anak stunting sebagai upaya memberikan motivasi kepada orang tua anak, ” tegas Serma Sugeng disela-sela kegiatan.“

    Kami juga memberikan paket bantuan penambah gizi secara swadaya sendiri yang di berikan anak stunting meliputi Susu dan Biskuit, ” ungkapnya.

    "Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata TNI dalam membantu mengatasi kesulitan rakyat sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatkan gizi dengan kegiatan sosial, ” Pungkasnya.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0830/Surabaya Utara Ikuti Baksos Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami