Festival Rujak Uleg Simbol Toleransi Keberagaman

    Festival Rujak Uleg Simbol Toleransi Keberagaman
    Danramil 0830/03 Pabean Cantian Mayor Inf Suwadi saat hadiri Festival Rujak Uleg Mewakili Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara Kolonel Inf Budi Handoko, S. Sos.

    Surabaya, – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam hal ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menggelar agenda rutin tahunan, yakni Festival Rujak Uleg dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730 di Kya-kya Jalan Kembang Jepun, Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, Sabtu (6/5/2023) malam.

    Kemeriahan Festival Rujak Uleg yang dihadiri ribuan masyarakat semakin bertambah meriah karena Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga hadir dalam acara ini.

    Danramil 0830/03 Pabean Cantian Mayor Inf Suwadi saat hadiri Festival Rujak Uleg Mewakili Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara menuturkan, acara ini tak hanya dihadiri oleh masyarakat warga Surabaya namun juga warga luar kota hingga dari luar negeri datang untuk menyaksikan festival yang kini masuk dalam Kharisma Event Nusantara (KEN) sebagai agenda pariwisata unggulan Indonesia versi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparakraf) RI itu.

    Hal ini tentunya menjadi salah satu upaya Pemkot Surabaya dalam melestarikan warisan budaya tak benda yang telah menetapkan Rujak Uleg menjadi makanan khas Kota Pahlawan. Serta, mempromosikan kegiatan seni budaya di tingkat nasional hingga internasional.

    Menurutnya, Rujak Uleg kaya akan makna, yang salah satunya adalah keberagaman antar suku, ras, dan umat beragama. "Rujak Uleg ini artinya, rujak yang banyak isinya, yang diulek menjadi satu ada buah-buahan berbagai macam jenis. Itu menunjukkan, bahwa Surabaya terdiri berbagai macam suku, ras, agama, dan budaya dengan toleransinya yang sangat luar biasa, sesuai apa yang di katakan Walikota Surabaya, pungkasnya.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Dampingi Khitan Massal di Wilayah

    Artikel Berikutnya

    Usai Pimpin Upacara, Kasdim Tekankan Hindari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami