Usai Pimpin Upacara, Kasdim Tekankan Hindari Setiap Bentuk Pelanggaran

    Usai Pimpin Upacara, Kasdim Tekankan Hindari Setiap Bentuk Pelanggaran
    Kasdim 0830/Surabaya Utara Letkol Inf Djarno Djumadi, S.Pd. Mewakili Dandim 0830/Surabaya Utara Kolonel Inf Budi Handoko, S.Sos. Pimpin Upacara Bendera Rutin Hari Senin

    Surabaya, - Kodim 0830/Surabaya Utara gelar upacara bendera yang secara rutin dilaksanakan setiap hari senin untuk menumbuhkan patriotisme dan rasa cinta terhadap tanah air, bertempat di lapangan upacara Makodim Jl. Gresik No 52 Perak Barat Kecamatan Krembangan, Senin (08/05/2023).

    Dipimpin oleh Kasdim 0830/Surabaya Utara Letkol Inf Djarno Djumadi, S.Pd. sebagai inspektur upacara dan
    Danramil 0830/04 Bubutan Mayor Inf Slamet Prayitno sebagai Komandan upacara, rangkaian kegiatan upacara berjalan lancar dan khidmat mulai dari pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan Pancasila, dan Pengucapan Sapta Marga serta Doa.

    Usai pelaksanaan upacara bendera Kasdim berikan penyampaian bahwasannya Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggaran KTT ASEAN pada 10-11 Mei 2023 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kita juga ikut serta selalu monitor, memantau juga lakukan pengamanan imbangan selama pelaksanaan KTT ASEAN demi suksesnya acara tersebut.

    Di akhir arahannya, Kasdim menekankan kepada seluruh jajaran agar menghindari setiap bentuk pelanggaran, baik mulai dari penggunaan medsos, narkoba, KDRT maupun tindak pelanggaran lainnya, yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan.

    Selanjutnya tetap mewaspadai adanya tindak penipuan kepada masyarakat dengan modus jual beli mobil/sepeda motor secara online yang baru baru ini terjadi dengan mengatasnamakan personil TNI, jika menemukan kejadian tersebut segera laporkan kepada pihak berwajib agar segera diambil tindakan dan tidak merugikan/meresahkan Masyarakat secara luas, pungkasnya.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Festival Rujak Uleg Simbol Toleransi Keberagaman

    Artikel Berikutnya

    8.688 Peserta UTBK – SNBT 2023 Padati 18...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami