Jos... Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Unjuk Gigi, Kini Giliran Empat Sekawan Pengedar Pil Inex yang Disikat

    Jos... Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Unjuk Gigi, Kini Giliran Empat Sekawan Pengedar Pil Inex yang Disikat
    Polsek Tegalsari Surabaya Saat Rilis Ungkap Kasus Empat Tersangka Pengedar Pil Ekstasi

    Surabaya – Kerja keras Unit Reserse Kriminal Polsek Tegalsari Surabaya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang berbuah manis. Al hasil, Unit yang dikomandoi AKP Marji Wibowo itu berhasil menyeret empat orang tersangka ke dalam sel tahanan.

    Keempat tersangka yang diamankan polisi masing-masing berinisial IT (24 th) asal Sumenep, KK (26 th) asal Pamekasan, IA (25 th) kelahiran Lumajang dan BR (22 th) asal Bangkalan.

    Polisi menyiduk empat sekawan pengedar narkoba itu saat berada di depan sebuah kamar kos tepatnya di Jalan Dukuh Kupang XVII/21 Surabaya tepatnya pada Senin (6/12/2021) silam.

    “Berawal dari informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba, maka dilakukan penelusuran hingga akhirnya kita dapat mengamankan empat tersangka ini, ” kata Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, Rabu (5/1/2022) siang.

    Lebih lanjut urainya, para tersangka mendapat pil ekstasi jenis inex tersebut dari salah seorang bandar berinisial F yang kini statusnya masih DPO, nantinya pil yang termasuk dalam narkotika golongan I itu bakal diedarkan lagi oleh tersangka.

    “Tersangka mendapat pil itu dari bandar yang sekarang masih DPO, ” tambah perwira polisi yang baru saja mendapat kenaikan pangkat itu.

    Dari hasil pengeledahan yang dilakukan polisi, didapati sebanyak 96 butir pil inex warna abu-abu bertuliskan Moncler. Barang bukti itu didapat polisi sesaat setelah mengamankan tersangka.

    “Adapun yang barang bukti yang kami sita antara lain 96 butir pil dan 4 buah HP yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi transaksi, ” jelas perwira dengan tiga balok di pundaknya itu.

    Kini seluruh tersangka bersama barang bukti berada di markas Polsek Tegalsari. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Erik)

    Eriek Rahmat Kuncoro

    Eriek Rahmat Kuncoro

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Kel. Gunung Anyar Bersama Tiga Pilar...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 084/BJ Pimpin Sertijab Dandim 0828/Sampang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami