Jum'at Berkah, Berikan Bingkisan Kepada Yatim Dhuafa di Wilayah

    Jum'at Berkah, Berikan Bingkisan Kepada Yatim Dhuafa di Wilayah
    Serka Hatip Babinsa Kelurahan Pegirian Koramil 0830/02 Semampir memberikan bingkisan kepada yatim dhuafa di wilayah binaan

    Surabaya, - Sesuai dengan yang diinstruksikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Bapak Jenderal TNI Dudung Abdurachman kepada seluruh Babinsa, yaitu TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat dan senantiasa menjadi solusi”, Jumat (2/6).

    Keberadaan Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagai ujung tombak Satuan TNI-AD diharapkan mampu dan dapat mengetahui adanya keluhan yang dirasakan oleh warga/masyarakat di wilayah binaanya, seperti halnya yang dilakukan oleh Serka Hatip Babinsa Kelurahan Pegirian Koramil 0830/02 Semampir dengan memberikan bingkisan kepada yatim dhuafa.

    Serka Hatif mengatakan, selain kepada kaum dhuafa, bantuan berupa Bingkisan juga sering kita diberikan kepada anak yatim yang berada di wilayah binaan, seperti saat ini bingkisan Jum'at berkah kita berikan
    kepada yatim dhuafa warga RW 06 Wonokusumu Kidul Kelurahan Pegirian, ucapnya.

    "Memang sebelumnya sudah ada masukan dan saran serta informasi dari warga  lainnya saat saya melakukan komsos dan silaturahmi diwilayah pembinaan untuk kesehariannya, selanjutnya kita tindak lanjuti  dan Alhamdulillah pada saat ini beberapa bingkisan paket bantuan sudah kita salurkan di hari Jumat Berkah ini, " ujar Hatip

    Sebelumnya Dandim 0830/Surabaya Utara Kolonel Inf Budi Handoko, S.Sos., saat memberikan jam komandan juga menyampaikan kepada para Babinsa yang ada di wilayah agar dapat berbagi serta membaur dengan warga binaan yang ada di wilayah, sekaligus dapat merasakan setiap kesulitan maupun keluhan yang dialami warganya. "Babinsa harus dapat membawa manfaat di tengah-tengah masyarakat",   Pungkasnya.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Organisasi Kemahasiswaan Perlu Ada Pembaruan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Komsos, Ajak Pemuda Saling Menjaga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami