Kapolrestabes Surabaya  Inisiasi  Pertemuan Lintas Agama Jelang Perayaan Imlek 2573

    Kapolrestabes Surabaya  Inisiasi  Pertemuan Lintas Agama Jelang Perayaan Imlek 2573

    SURABAYA, - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjadi inisiator pertemuan  dengan umat lintas agama untuk memastikan perayaan tahun baru Imlek tahun 2573 berjalan aman dan lancar. Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Polrestabes Surabaya, Kamis (27/1) siang, persembahyangan di Klenteng bisa tetap dilakukan namun tetap mematuhi Peraturan Walikota (Perwali) dan Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

    Orang nomer satu dijajaran Kepolisian Surabaya Ini mengatakan, hasil rapat koordinasi ini masyarakat Tionghoa yang hendak melaksanakan persembahyangan tetap patuh pada prokes. Nantinya, persembahyangan tetap diatur agar tidak terjadi gerombolan saat ibadah. Umat Tionghoa yang datang akan diatur sesuai dengan undangan serta menyesuaikan waktu datangnya. 

    "Ini kami lakukan untuk keamanan masyarakat. Pengamanan juga kami lakukan di titik-titik peribadatan, " jelasnya.

    Ia mengungkapkan, hasil koordinasi yang dihadiri tokoh lintas agama ini, dipastikan umat Tionghoa yang hendak melaksanakan persembahyangan akan diatur waktunya. Ini agar tetap menjaga prokes selama peribadatan. 

    "Ini dilakukan agar pelaksanaan ibadah tetap aman, baik dari segi kesehatan maupun keamanan. Sehingga umat Tionghoa bisa khidmat melaksanakan ibadah, " ungkapnya.

    Perwakilan Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi) Jatim Irwan mengungkapkan, umat Tionghoa sepakat untuk melaksanakan perayaan Imlek dengan tetap melaksanakan prokes dan bersama saling menjaga Surabaya. mengungkapkan, semua pengurus Klenteng sudah menerapkan pengaturan persembahyangan agar tidak terjadi kerumunan. 

    "Kebanyakan sudah paham dan sudah melaksanakan pengaturan sendiri. Kami ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek untuk masyarakat Surabaya, " jelasnya. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Giliran Tukang Bangunan Ditangkap Polisi...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Rasa Aman Babinsa Pantau Pelaksanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami