Kasatlantas Polrestabes Surabaya Pantau Stok Minyak Goreng di Pasaran

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya Pantau Stok Minyak Goreng di Pasaran

    SURABAYA - Menjelang awal bulan Puasa Ramadhan Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra melakukan pengecekan ketersediaan stok minyak goreng di beberapa pasar tradisional dan mudern yang berada di Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya, Selasa (22/03/2022).

    Langkah ini dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar Polisi turut mengawasi peredaran minyak goreng di lingkungan masyarakat yang saat ini keberadaanya sangat langka.

    AKBP Teddy Chandra mengatakan, pelaksanaan inspeksi mendadak (Sidak) ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Surabaya untuk memastikan ketersediaan  dan kelancaran distribusi minyak goreng agar kebutuhan masyarakat terpenuhi.

    “Kami bersama pihak terkait akan terus berupaya melakukan koordinasi dan langkah-langkah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi minyak goreng di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, ” ucap AKBP Teddy Chandra.

    Masih menurut AKBP Teddy Chandra, dari hasil sidak itu polisi belum menemukan pelanggaran terkait dugaan penimbunan minyak goreng. Dari beberapa tempat yang didatangi petugas, stok minyak goreng masih cukup.

    "Dari hasil sidak ini kami tidak menemukan pelanggaran baik itu penimbunan maupun permainan harga, " menurutnya.

    Adapun pasar modern yang dilakukan sidak oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya diantaranya, Alfamidi, Alfamart, Indomart yang berada di Jl. Pndegiling dan Indomart di Pasar Kembang Kota Surabaya.

    Terakhir AKBP Teddy Chandra mengimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang justru bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.

    "Kami akan sangat terbantu apabila ada informasi yang akurat dari masyarakat sehubungan dengan dugaan penimbunan minyak goreng ini dan juga kami berharap masyarakat jangan melakukan pembelian yang berlebihan, " pungkasnya.  (a.f)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tim Penilai Kampung Pancasila Tingkat Korem...

    Artikel Berikutnya

    Alumni SMAN 12 Sby Lulusan 89 Gelar Temu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami