Kasdim 0831 Surabaya Timur Tekankan Disiplin Waktu Kepada Anggota Militer dan ASN

    Kasdim 0831 Surabaya Timur Tekankan Disiplin Waktu Kepada Anggota Militer dan ASN

    SURABAYA - Disiplin adalah nafas kehidupan bagi seorang prajurit TNI. Kata disiplin berarti ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku, prajurit yang disiplin berarti prajurit yang setiap saat tunduk dan taat kepada asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku dalam kehidupannya. Senin (06/06/22)

    Disiplin prajurit berawal dari disiplin pribadi, karena itu disiplin pribadi maupun disiplin kesatuan perlu terus dipupuk dan dikembangkan di kehidupan prajurit TNI. Sebab tanpa disiplin, prajurit akan kehilangan nafasnya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional serta tentara profesional yang berdasarkan Sumpah Prajurit dan Sapta Marga.

    Sumpah Prajurit dan Sapta Marga adalah kode etik yang harus ditaati oleh setiap prajurit TNI. Untuk itu setiap prajurit TNI hendaknya selalu tertib dan teratur di dalam segala hal, termasuk yang berkaitan dengan dinas keprajuritan. Prajurit juga harus taat kepada semua peraturan dan perintah dinas, mempunyai kesadaran dalam pengabdian serta menjauhi segala sesuatu yang bertentangan dengan martabat dan kedudukannya sebagai prajurit.

    Komandan Kodim (Dandim) Kolonel Inf Yusan Riawan. S. I. P., M. Han. yang di yang di sampaikan Kepala Staf Kodim (Kasdim) Letkol Arh Drs Adnan, selesai melaksanakan upacara bendera hari senin. Kasdim Letkol Arh Adnan memberi penekanan kepada anggota jajaran Kodim 0831/Surabaya Timur terkait penekanan disiplin waktu. 

    Disiplin menjadi poin penting dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita sebagai seorang TNI, disiplin di mulai dari diri kita sendiri mengingat diri kita menjadi cermin baik dan buruknya suatu organinasi, " ujar Kasdim Letkol Arh Adnan. 

    Kasdim juga memberi penekanan kepada anggota jajaran Kodim 0831/Surabaya Timur untuk lebih meningkatkan disiplin serta jadilah pribadi yang disiplin dan berintegritas, " tandasnya.

    Arif Rido Basuki

    Arif Rido Basuki

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 01 Simokerto Beri Arahan 

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Jajaran Kodim Surabaya Utara Pantau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami