Kebersamaan Dandim Surabaya Timur Bersama Tokoh Masyarakat Bagikan Sembako

    Kebersamaan Dandim Surabaya Timur Bersama Tokoh Masyarakat Bagikan Sembako

    SURABAYA - bertempat di kediaman Bpk Mat Mohtar Jl. Bulak Banteng Kidul No.9A telah dilaksanakan kegiatan Baksos berupa pembagian beras (6 kg) kepada warga RW. 04 yg kurang mampu diikuti sekitar 200 orang. Kamis (14/04/22)

    Hadir dalam giat antara lain, Dandim Tipe A 0831/ST Kolonel Inf Yusan Riawan, S.I.P., M. Han., Danramil 0831/06 Mayor Inf Haryanto, Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo dan Bpk Mat Muhtar. 

    Tokoh Masyarakat Mat Muhtar Mengucapkan terima kasih kepada Dandim Tipe A 0831/ST dan Danramil 0831/06 yg berkenan hadir dlm acara pembagian sembako di wilayah kami. 

    Terima kasih kepada Dandim juga atas bantuan BTPKLWN yg sdh diterima oleh warga kami yaitu sebesar Rp 600 ribu, semoga kedepannya TNI semakin maju dan di cintai oleh rakyat", ujarnya.

    Lanjutnya, Bantuan sembako ini merupakan acara rutinitas yg sering dilakukan oleh orang tua saya bagi warga yg kurang mampu, dan kali ini saya akan meneruskan apa yg sdh dilakukan oleh orang tua saya, sebab keberhasilan orang tua saya merupakan doa-doa dari para warga semuanya, " ujar Bapak Mat Muhtar. 

    Ditempat yang sama  Komandan Kodim (Dandim) Kolonel Inf Yusan Riawan, S. I. P., M. Han mengatakan, kegiatan bhakti sosial ini (Baksos) bertujuan mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin yang terdampak virus Covid - 19.

    "Beberapa hari yang lalu, Kodim Juga telah menyalurkan 1500 paket minyak kepada warga kenjeran dan sekitarnya', papar orang nomer satu di Kodim Surabaya Timur.

    Semongga bantuan ini tidak di lihat seberapa besar bantuan yang di berikan dengan bantuan ini di harapkan bisa menggurangi beban hidup di masa pandemi Covid - 19, " tegas Dandim.

    SURABAYA
    Arif Rido Basuki

    Arif Rido Basuki

    Artikel Sebelumnya

    Kompak Dandim Surabaya Timur Bersama Tokoh...

    Artikel Berikutnya

    Kasad Wujudkan Mimpi Henz Songjanan Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami