Pelihara Disiplin Prajurit dan Tingkatkan Profesional Siap Melaksanakan Tugas Pokok 

    Pelihara Disiplin Prajurit dan Tingkatkan Profesional Siap Melaksanakan Tugas Pokok 

    SURABAYA - Dalam peraturan baris-berbaris (PBB) merupakan dasar kemampuan yang harus dikuasai bagi setiap prajurit TNI di mana pun bertugas. Namun apabila hal tersebut jarang dilakukan, maka kemampuan dalam melakukan baris-berbaris (Pemildas) akan berkurang. Senin (30/05/22)

    Maka kegiatan selesai melaksanakan Upacara Bendera hari senin bertujuan untuk menyegarkan kembali dasar-dasar seorang keprajuritan, serta dalam menjaga, mengingat dan mempelajari kemampuan prajurit khususnya bagi yang berdinas di satuan kewilayahan teritorial seperti yang ada di jaharan Kodim 0831/Surabaya Timur sekarang ini.

    Berkaitan dengan hal tersebut Kodim 0831/Surabaya Timur mengisi kegiatan dengan melaksanakan pembinaan kemampuan Peraturan Baris Berbaris yang diikuti oleh  anggota jajaran Kodim 0831/Surabaya Timur. 

    Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 0831/Surabaya Timur Mayor Arh Riswarno mengatakan, bahwa anggotanya wajib memiliki kemampuan PBB yang mumpuni, secara rutin anggota jajaran Kodim 0831/Surabaya Timur melaksanakan latihan PBB. 

    Latihan PBB sangat penting dilakukan oleh setiap prajurit untuk menjaga kekompakan dan disiplin. Karena itu merupakan dasar kemampuan seorang prajurit yang harus dipahami dan dikuasai, ” ungkapnya.

    Bintara Pelatih (Batih) Peltu Trimo menambahkan. Baris-berbaris sebagai suatu wujud latihan ketangkasan yang diperlukan untuk menanamkan kedisiplinan dalam kehidupan Prajurit yang diarahkan pada terbentuknya suatu sikap dan perwatakan tertentu. Sehingga mempunyai disiplin dan rasa percaya diri yang tinggi.

    Lanjutnya, " Peraturan baris berbaris (PBB) adalah sikap yang paling mendasar bagi seorang prajurit TNI, karakter tersebut harus terus di asah dan dilatih, " tutupnya.

    Arif Rido Basuki

    Arif Rido Basuki

    Artikel Sebelumnya

    Prajurit Korem 084/BJ Laksanakan Upacara...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas Dua Babin Pantau Harga Minyak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami