Pengamanan Gabungan Pos Pantau Ketupat Mudik Lebaran 2023

    Pengamanan Gabungan Pos Pantau Ketupat Mudik Lebaran 2023
    Babinsa Koramil 0830/02 Semampir Serda Eby dan Koptu Bambang melaksanakan Apel Gabungan Pengamanan Pos Pantau Ketupat 2023 bertempat di Pos Pantau Ampel di Jalan Nyamplungan Kecamatan Semampir

    Surabaya - Demi tertibkan keamanan wilayah dalam rangka perayaan Idul Fitri 1444 H, Babinsa Koramil 0830/02 Semampir Serda Eby dan Koptu Bambang melaksanakan Apel Gabungan Pengamanan Pos Pantau Ketupat 2023 bertempat di Pos Pantau Ampel di Jalan Nyamplungan Kecamatan Semampir, Minggu (23/04/2023).

    Tujuan adanya Pengamanan Pos Pantau Ketupat ini sendiri, untuk menjamin kelancaran dan kenyaman bagi para pengguna jalan atau pemudik yang hendak balik ke kampung untuk menyambut Idul Fitri bersama keluarga, ujar Eby.

    Kegiatan Apel Gabungan tersebut  melibatkan personel gabungan tiga pilar yang terdiri dari anggota Babinsa Koramil 0830/02 Semampir  2 orang, personel Brimob 2 orang, personel Polres Tj. Perak 3 orang, Polsek Semampir 4 orang, Polantas Tj. Perak 2 orang dan dibantu oleh personel dari BPBD. 

    Lanjutnya, guna menunjang keamanan dan kenyamanan pemudik dan menjaga stabilitas situasi pada lebaran, maka di buatlah Pos Pantau Ketupat 2023, salah satunya adalah Pos Pantau yang berada di Ampel.  Untuk saat ini situasi wilayah dan arus mudik masih terlihat stabil.
     
    “Kami bersama-sama stakholder terkait terus melakukan pemantauan aktifitas warga dan terpantau sampai dengan detik ini, aktifitas warga yang melintas menggunakan kendaraan masih dalam kategori lancar dan aman”, pungkasnya.

    Pada kesempatan ini, para Babinsa juga menghimbau kepada warga di wilayah binaannya dan pengguna jalan agar kiranya mengedepankan keselamatan dan berhati-hati dalam berkendara selama mudik lebaran.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Rayakan Lebaran, Pakar UNAIR Beri Tips Mengelola...

    Artikel Berikutnya

    Libur Lebaran 2023, Ribuan Pengunjung Kebun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami