Polres Pelabuhan Tanjungperak Cegah Curanmor Optimalkan Pemeriksaan Ranmor di Perbatasan Kota

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Cegah Curanmor Optimalkan Pemeriksaan Ranmor di Perbatasan Kota

    SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus berupaya memerangi kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor). 

    Upaya itu ditunjukkan dengan melakukan langkah preemtif, preventif hingga represif.

    Kapolres AKBP Herlina tak memungkiri bahwa aksi curanmor marak terjadi dan meresahkan masyarakat Surabaya. 

    Oleh sebab itu, pihaknya intens melakukan upaya preemtif dengan cara mengoptimalkan peran polisi RW dan bhabinkamtibmas di setiap kelurahan.

    "Upaya preemtif senantiasa kami lakukan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati ketika sepeda motornya tidak dalam kondisi penjagaan, ”ujar AKBP Herlina, Selasa (20/6).

    Kapolres Pelabuhan Tanjungperak itu juga meminta agar masyarakat perlu memaksimalkan pengamanan pada saat memarkir dengan cara memasang kunci pengaman ganda.

    Menurutnya, dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk meminimalisir aksi 3C. Sebab kejahatan timbul bukan hanya ada niat dari pelaku, melainkan juga karena ada kesempatan.

    Meski demikian, lanjut AKBP Herlina, menjadi kewajiban kepolisian untuk memberantas kriminalitas. 

    Karena itu, upaya preventif juga digalakkan dengan cara patroli di permukiman hingga menggelar razia di Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal.

    "Kami melakukan upaya preventif dengan patroli di permukiman. Kemudian upaya razia di perbatasan seperti Jembatan Suramadu dan pelabuhan kami lakukan, ”terang AKBP Herlina. 

    Hal tersebut menurut AKBP Herlina untuk mengantisipasi adanya kendaraan-kendaraan yang tidak dilengkapi identitas atau surat-surat serta knalpot brong dan sebagainya.

    Tak kalah penting, Polres Pelabuhan Tanjung Perak turut menggeber upaya represif melalui pengungkapkan dengan memaksimalkan fungsi satuan reskrim.

    "Unit Reskrim kami optimalkan untuk menangkap dan mengungkap pelaku curanmor yang ada, " tuntas AKBP Herlina. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Amankan Kunker Presiden RI ke Wilayah Gresik,...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Bhayangkara ke 77 Polres Pelabuhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami