Polres Tanjungperak Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Gadis di Gudang Peluru

    Polres Tanjungperak Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Gadis di Gudang Peluru

    SURABAYA - Pembunuhan misterius seorang perempuan di Gudang Peluru, Kecamatan Kenjeran kota Surabaya, pada (28/04/2023) lalu, akhirnya di ungkap Kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

    Korban adalah Nurdiyana (15) warga Jalan Kedung Mangu Timur Surabaya yang sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga pekan.

    Terungkapnya kematian Nurdiana, setelah Polisi melakukan penyelidikan serta mengumpulkan dari beberapa saksi di lokasi. 

    Hingga akhirnya Polisi mengamankan dua orang remaja yang merupakan pasangan korban dan satu rekannya  yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. 

    AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim AKP Arif Rizky Wicaksana, mengatakan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka Saudara YA (16) warga Jalan Pulo Wonokromo  Surabaya, dan MRA (14) warga Karang Rejo Surabaya.

    AKP Arif mengungkapkan, awalnya korban saat itu diajak ketemuan di suatu tempat wilayah Bulak Banteng Surabaya, oleh dua pelaku YA pacarnya dan MRA merupakan teman YA. 

    "Setalah bertemu antara pelaku dengan korban kemudian diajak ke suatu tempat yaitu di Gudang Peluru di wilayah Jalan Kedung Cowek, kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, " kata Arief saat pers rilis di Mapolres Tanjungperak, Kamis (11/5) 

    Namun lanjut AKP Arief, setelah sampai di lokasi salah pelaku YA menghabisi nyawa korban dengan cara dibungkam mulutnya serta matanya dengan menggunakan lakban. 

    "Kemudian korban dicekik, setelah korban tak berdaya di perkosa lalu digorok menggunakan pisau yang sebelumnya dibawa oleh pelaku sehingga korban meninggal dunia, " ungkap Arief.

    Motif dari pembunuhan tersebut, diduga karena salah pelaku yakni YA cemburu kepada Nurdiyana lantaran si korban mempunyai pasangan lain.

    Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah tas warna hitam Merk VOLTFER, satu buah HP Merk OPPO A 16 warna hitam, dan satu kaos oblong warna putih dengan motif krah warna biru yang terdapat bercak darah. 

    Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, kedua tersangka kini harus mendekam di rutan Mapolres Tanjungperak menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Terima Kunjungan Wasrik Post Audit Inspektorat...

    Artikel Berikutnya

    Laksanakan Garjas Periodik, Pelihara Kemampuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami