Polrestabes Surabaya Gulung Puluhan Pelaku Kriminal

    Polrestabes Surabaya Gulung Puluhan Pelaku Kriminal

    SURABAYA - Sebanyak 46 tersangka berhasil digulung dan diamankan selama Januari hingga Februari. Kejahatan jalanan menjadi salah satu permasalahan. Sebanyak 24 TKP begal dan 24 TKP pencurian dengan kekerasan bisa diungkap Polrestabes Surabaya.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pihaknya mengakui masih ada beberapa kasus yang belum terungkap. Pengungkapan yang sudah dilakukan baik Satreskrim Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran ini menjadi salah satu bukti polisi terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

    "Kami akan terus tingkatkan kinerja dan mengungkap kasus kriminal yang terjadi di Surabaya, " katanya.

    Ia mengungkapkan, aksi kriminalitas yang dilakukan dijalanan baik begal secara berkelompok maupun aksi pencurian dengan melukai korban berhasil diungkap. Pihaknya meminta masyarakat ikut membantu kepolisian melaporkan apabila ada tindak kriminal di wilayahnya.

    "Kami butuh peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kriminal. Kami akan terus tingkatkan kinerja untuk Surabaya lebih aman, " ungkapnya.

    Dari hasil pengungkapan ini diketahui aksi kriminalitas sering terjadi pada pukul 03.00-06.00. Tidak hanya itu, tercatat kejahatan juga terjadi pada pukul 09.00-12.00. Ini merupakan jam-jam rawan pencurian di wilayah Surabaya. Sejumlah motor dan barang elektronik berhasil diamankan dalam pengungkapan kali ini.

    "Silahkan apabila ada korban yang merasa memiliki motor di sini. Silahkan diambil dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, " pungkasnya . 

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan juga menyerahkan barang bukti curanmor satu unit roda empat dan satu motor kepada pemiliknya. (*/f/jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Spesialis Pembobol Sekolah Ditangkap Polisi...

    Artikel Berikutnya

    Korem 084/BJ terima tim Verifikasi dari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami