Oknum Guru Pukul Siswa SMPN di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

    Oknum Guru Pukul Siswa SMPN di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

    SURABAYA - Beredarnya video berdurasi 3 detik terlihat aksi penganiayaan dengan cara memukul dan membenturkan kepala siswa ke papan tulis yang dilakukan oleh oknum guru siswa SMPN 49 Surabaya viral di grup whatsapp.

    Orang tua siswa yang mengetahui peristiwa aksi kekerasan terhadap anaknya di video berdurasi 3 detik yang beredar luas dan sempat viral, tidak terima dan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum guru SMPN 49 Surabaya tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan orang tua siswa yang menjadi korban pemukulan.

    Melalui SPKT Polrestabes Surabaya, Sabtu (30/1/2022) telah kedatangan satu orang masyarakat. Bapak dari pada anaknya yang kebetulan beberapa saat yang lalu diduga sebagai korban prilaku kekerasan dari pada oknum seorang guru yang mana telah beredar viral di plafon media sosial (Medsos).

    Kejadian ini, di kota Surabaya dan bahkan tadi bapak wali kota Surabaya Eri Cahyadi, telah menghubungi saya langsung untuk mengecek sejauh mana peristiwa ini terjadi dan bagaimana penanganannya. Artinya walikota sangat inten untuk memperhatikan peristiwa ini dengan melakukan ditangani sesuai ketentuan dan agar tidak terjadi lagi ke depan, " jelasnya.

    Bahwa kami dari kepolisian Polrestabes Surabaya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menemui pihak korban beserta orang tua korban, yaitu Pak Ali. Dan kita sampaikan akan kita tangani dengan profesional.

    Itu yang saya sampaikan sementara waktu dan kita akan melihat fakta - fakta tentang peristiwa yang terjadi, " terang Yusep.

    Untuk korbannya yang kita dalami berdasarkan dari pada fakta digital yang ada itu, yang nampak terlihat 1 satu orang. Namun kita akan cek apakah ada perbuatan - perbuatan yang serupa yang terjadi di lingkungan sekolah khususnya yang sedang kami tangani saat ini, " imbuh Yusep. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bandit Jalanan Usai Beraksi di Sekitar Merr...

    Artikel Berikutnya

    Geger, Mayat Bayi Ditemukan Warga di Sungai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami