Polrestabes Surabaya Siapkan Layanan Pengisian Daya Motor Listrik Gratis

    Polrestabes Surabaya Siapkan Layanan Pengisian Daya Motor Listrik Gratis

    SURABAYA - Layanan terbaru dari Polrestabes Surabaya adalah tempat pengisian cas aki atau SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) di Polrestabes Surabaya. Layanan ini pun diberikan secara gratis untuk warga Masyarakat.

    Seperti namanya, SPKLU PLN ini berfungsi untuk mengisi kembali daya baterai kendaraan listrik yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai kendaraan listrik sebagai penunjang mobilitasnya.

    Minimnya SPKLU di Surabaya membuat Satlantas Polrestabes Surabaya menginisiasi bekerja sama dengan PLN untuk membangun lebih banyak SPKLU dan menyediakan tempat di Polrestabes Surabaya.

    “Kami bekerja sama dengan PLN menerima CSR pembangunan SPKLU di Polrestabes Surabaya untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, ”jelas Kasat lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif, Kamis (19/10/2023).

    Di Surabaya saat ini baru terdapat 4 SPKLU. Maka dari itu Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan PLN dalam rangka mewujudkan program Presiden Jokowi P4G – Partnering for Green Growth and Global Goals 2030 dengan menyediakan SPKLU gratis kepada warga Surabaya guna mendorong penggunaan Green Vehicle.

    Green Vehicle merupakan kendaraan ramah lingkungan yang ditenagai oleh listrik atau sumber bahan bakar alternatif lain namun lebih efisien dan gas buangnya tidak berbahaya bagi atmosfer bumi.

    “Bagi pemilik kendaraan dan para pengunjung Polrestabes Surabaya yang memiliki kendaraan motor listrik tidak usah ragu, silahkan manfaatkan layanan ini untuk masyarakat, pelayanan ini gratis tidak dipungut biaya sama sekali.” tutup AKBP arif mewakili Kombes Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0830/Surabaya Utara Terima Kunjungan...

    Artikel Berikutnya

    Kasdim Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami