Kasdim Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024

    Kasdim Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024
    Kepala Staf Kodim 0830/Surabaya Utara Letkol Inf Djarno Djumadi, S.Pd. Hadiri Rapat Koordinasi dan Deklarasi Damai Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

    Surabaya, - Kepala Staf Kodim 0830/Surabaya Utara Letkol Inf Djarno Djumadi, S.Pd. mewakili Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho, S.I.P., hadiri Rapat Koordinasi dan Deklarasi Damai Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, bertempat di Gedung Sawunggaling lantai 6 Pemkot Surabaya Jl. Jimerto no. 25-27 Kelurahan Ketabang Kec. Genteng, Rabu (18/10).

    Deklarasi Pemilu damai 2024 tersebut melibatkan berbagai elemen, mulai dari KPU, Bawaslu, partai peserta Pemilu, TNI - Polri, instansi Pemerintahan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga organisasi dan kelompok masyarakat. 

    Kepala Staf Kodim mengatakan, Melalui deklarasi Pemilu damai 2024, dan kerjasama yang baik dari penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan Stakeholder terkait, diharapkan dapat mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai dan bermartabat khususnya di wilayah Kota Surabaya. 

    Adanya deklarasi damai pemilu 2024 ini diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi dengan rasa aman dan nyaman. Semua pihak diingatkan untuk menghormati nilai-nilai kebangsaan, menjunjung tinggi perbedaan pendapat, dan mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi dalam menjalankan setiap tahapan pemilu nantinya. 

    "Kami dari Institusi TNI khususnya Kodim 0830/Surabaya Utara, telah menetapkan aturan yang harus diikuti oleh seluruh prajurit TNI, selama berlangsungnya tahapan Pemilu 2024 sampai dengan puncaknya nanti. Harapan semoga Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan aman dan kondusif sesuai dengan harapan kita semua.”, pungkas Kasdim.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Polrestabes Surabaya Siapkan Layanan Pengisian...

    Artikel Berikutnya

    Ringankan Beban Warga, Babinsa Berikan Bantuan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami