Sukseskan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Tiga Pilar Semampir door to door ke Sekolah

    Sukseskan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Tiga Pilar Semampir door to door ke Sekolah

    Surabaya – Dukungan TNI dan Polri dalam tiap gelaran vaksinasi untuk anak usia 6 hingga 11 tahun kembali bergaung di Semampir Surabaya. Keterlibatan aparat keamanan di berbagai kegiatan itu bermaksud meyakinkan semua pihak bahwa vaksinasi Covid-19 aman dan siap dipakai untuk siapa saja termasuk anak-anak.

    Seperti halnya gelaran vaksinasi anak yang dikhususkan bagi siswa-siswi SDN 1 Sidotopo Surabaya pada Selasa (18/1/2022) pagi, petugas kesehatan dibantu Koramil dan Polsek Semampir hadir langsung di lokasi untuk meyakinkan bahwa program vaksinasi aman untuk melindungi diri dari paparan virus Corona termasuk varian Omicron.

    “Adik-adik sekali lagi vaksinasi Covid ini aman dan halal jadi tidak usah ragu dan takut ya!, ” pesan Babinsa Kelurahan Sidotopo, Koramil 0830/02 Semampir Koptu Bambang.

    Di samping arahan itu, Babinsa pun meminta kepada seluruh siswa yang usai divaksin untuk tetap menaati protokol kesehatan (prokes). Hal itu teramat penting untuk melindungi dari potensi penularan Covid-19 varian Omicron.

    “Tapi nanti (setelah divaksin) tetap taat protokol kesehatan ya, misalnya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, ” imbau anak buah Mayor Inf Sugiarto itu.

    Vaksinasi di sekolah itu tercatat diikuti sebanyak 56 siswa yang disuntik dosis pertama dan 1 siswa disuntik dosis kedua. Adapun jenis vaksin yang digunakan kali ini adalah Sinovac.

    “Jenis vaksinnya Sinovac, total ada 57 siswa yang mengikuti vaksinasi Covid-19 pada hari ini, ” kata Babinsa kepada media ini.

    Sebagai informasi, seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkatan terus memaksimalkan vaksinasi Covid-19 baik kepada masyarakat umum atau anak usia 6 hingga 11 tahun. Di genjotnya vaksinasi ini untuk menggejar herd immunity atau kekebalan komunal masyarakat di tengah merebaknya varian baru Omicron. (Erik)

    #Koramil Semampir
    Eriek Rahmat Kuncoro

    Eriek Rahmat Kuncoro

    Artikel Sebelumnya

    Inilah Potret Kolaborasi Pemangku Kebijakan...

    Artikel Berikutnya

    Kolaborasi Dengan Ketua DPRD Jatim, Kaper...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami