Upacara Bendera Tumbuhkan jiwa Kedisiplinan Prajurit dalam Mengamalkan Sapta Marga, Delapan Wajib TNI dan Sumpah Prajurit

    Upacara Bendera Tumbuhkan jiwa Kedisiplinan Prajurit dalam Mengamalkan Sapta Marga, Delapan Wajib TNI dan Sumpah Prajurit
    Guna menumbuhkan jiwa patriotisme untuk menghormati Sangsaka Merah Putih serta menumbuhkan jiwa kedisiplinan bagi prajurit, Kasdim 0830/Surabaya Utara Letkol Inf Djarno Djumadi, S.Pd., mewakili Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara Kolonel Inf Budi Handoko, S.Sos. Pimpin Upacara Bendera Rutin Hari Senin

    Surabaya, - Bertempat di Lapangan Upacara Makodim Jl. Gresik No 52 Perak Barat Kecamatan Krembangan, Kodim 0830/Surabaya Utara gelar upacara bendera rutin setiap hari senin guna menumbuhkan jiwa patriotisme untuk menghormati Sangsaka Merah Putih serta menumbuhkan jiwa kedisiplinan bagi prajurit dalam mengamalkan Sapta Marga , Delapan Wajib TNI, dan Sumpah Prajurit, senin (5/6/23).

    Bertindak sebagai Inspektur Upacara  Kasdim 0830/Surabaya Utara Letkol Inf Djarno Djumadi, S.Pd., Perwira Upacara  Letda Inf Romli, Komandan Upacara Kapten Inf Iwandono. Sedangkan untuk Pengucap Sapta Marga dilantangkan oleh Serda Sunarto.

    Saat Pimpin Upacara Bendera, Kasdim 0830/Surabaya Utara Letkol Inf Djarno Djumadi, S.Pd., mengatakan Upacara pengibaran bendera yang rutin dilaksanakan  ini dalam rangka memupuk jiwa kejuangan, patriotisme, nasionalisme dan solidaritas prajurit serta mengenang jasa para Pahlawan. Dengan menghormati bendera Merah Putih merupakan wujud menghormati para pejuang terdahulu kita yang telah bersusah payah merebut kemerdekaan RI dari tangan penjajah, ucapnya.

    Menurutnya, upacara bendera merupakan bukti cinta terhadap tanah air serta dapat menumbuhkan sikap disiplin dan dapat menumbuhkan karakter bangsa. Selain itu, Sebagai kegiatan yang dilaksanakan secara rutin pada setiap hari senin bertujuan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia, pungkasnya.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tanjungperak Patroli Dialogis, Sampaikan...

    Artikel Berikutnya

    Kelurahan LPDP UNAIR Sosialisasikan Kunci...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami