Kesigapan Babinsa Bersama Tiga Pilar Bantu Evakuasi Warga ke Rumah Sakit

    Kesigapan Babinsa Bersama Tiga Pilar Bantu Evakuasi Warga ke Rumah Sakit
    Babinsa Kelurahan Krembangan Utara Koramil 0830/03 Pabean Cantian Serda Sugianto Bersama Tiga Pilar Bantu Evakuasi Warga Binaanya Ke Rumah Sakit

    Surabaya, - Babinsa Kelurahan Krembangan Utara Koramil 0830/03 Pabean Cantian Serda Sugianto Bersama Tiga Pilar dan TGC (Tim Gerak Cepat) Dinas Kesehatan Kota Surabaya lakukan pendampingan bantu warga yang sedang sakit ibu rodiah (53 th) dan harus di evakuasi ke Rumah Sakit Al-Irsyad, Senin (21/08/23).

    Serda Sugianto menuturkan, Ibu Rodiah merupakan warga Jl. Pesapen RT. 07 RW. 01 Krembangan Utara Kecamatan pabean cantian yang mengalami sakit komplikasi dan harus dirujuk atau di bawa ke Rumah Sakit supaya mendapatkan penanganan medis, ucapnya.

    Lanjutnya, membantu warga masyarakat di wilayah binaan sudah merupakan tugas pokok bagi seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa). Karena Babinsa merupakan garda terdepan di suatu wilayah dalam membantu mengatasi kesulitan yang dialami masyarakat juga merupakan wujud kepedulian terhadap warga, sehingga peran Babinsa dapat dirasakan keberadaannya di tengah-tengah masyarakat.

    Kami memberikan semangat dan dorongan kepada warga yang sakit, serta memberikan motivasi agar ia cepat pulih seperti sedia kala dan dapat menjalankan aktifitas seperti semula, imbuhnya.

    Ditempat terpisah, Danramil 0830/03 Pabean Cantian Mayor Arh  Daud Yanggroseray mengatakan Kita mendukung dan memberikan apresiasi terhadap apa yang sudah ditunjukkan Babinsa kepada warga binaannya yang membutuhkan uluran tangan, seperti halnya yang dilakukan Serda Sugianto membantu warganya yang sedang sakit untuk dibawa ke rumah sakit.

    Lanjut Danramil, Membantu kesulitan warga di sekitar adalah merupakan salah satu kewajiban Babinsa. Dengan keberadaan Babinsa yang melaksanakan tugas dengan baik dan ikhlas, masyarakat di sekitarnya sangat terbantu, pungkasnya.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Penghormatan dan Mengenang Jasa Pahlawan,...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Dampingi Program Outreach Anak Disabilitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami