Babinsa Berikan Pendampingan dan Pengawasan Penyaluran Bantuan Beras di Wilayah

    Babinsa Berikan Pendampingan dan Pengawasan Penyaluran Bantuan Beras di Wilayah
    Koptu Ismano Babinsa Kelurahan Pegirian Koramil 0830/02 Semampir Bantu Pendistribusian Beras Kepada 513 Keluarga Penerima Manfaat di Wilayah Binaan

    Surabaya, - Babinsa merupakan prajurit TNI yang mempunyai tugas utama membantu memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, serta membantu mengembangkan potensi wilayah melalui program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan TNI, dengan tugas pokoknya yang meliputi pembinaan dan pengawasan wilayah.

    Seperti halnya yang dilakukan oleh Koptu Ismanto Babinsa Kelurahan Pegirian Koramil 0830/02 Semampir melakukan pendampingan dalam kegiatan penyaluran bantuan beras di Kantor Kelurahan oleh PT. Pos Indonesia kepada warga kurang mampu di wilayah Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir, Selasa (10/10/2023).

    Koptu Ismanto mengatakan, bahwa kegiatan penyaluran bantuan beras  disalurkan Kepada 513 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan masing masing menerima @10 Kg Beras, ucapnya.

    Kegiatan pendampingan dan pemantauan yang kita lakukan sejak mulai tahap persiapan, proses pendataan dan identifikasi masyarakat yang membutuhkan hingga pendampingan dan pengawasan penyaluran bantuan bersama dengan pihak terkait. Sehingga dapat dipastikan bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan, imbuhnya.

    "Kami pastikan bahwa pendistribusian bantuan beras berjalan dengan lancar dan adil. semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya, ” ujar Koptu Ismanto.

    Melalui peran dan kerjasama yang baik antara Babinsa dengan stakholder terkait, penyaluran bantuan beras dapat berjalan dengan efisien dan efektif. Sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan akan mendapatkan beras dengan tepat waktu dan sesuai dengan sasaran, pungkasnya.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Pencegahan Stunting, Babinsa Dampingi...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami