Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya

    Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya

    SURABAYA - Dua pelaku begal di wilayah Jalan Dharma Husada Surabaya, yang membacok korban bernama M Nasir (38 tahun) saat perjalanan menjemput anaknya pulang kerja, pada Kamis (22/6/2023) bukan lalu, sudah ditangkap Polisi.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng R menyebut, saat melakukan aksinya pelaku tersebut memberhentikan korban ditengah perjalanan di Jalan Dharma Husada Surabaya dekat Taman Mulyorejo Surabaya. 

    Para pelaku berboncengan dengan mengunakan satu motor dan meminta kepada Nasir ( korban ) untuk berhenti dan membacok tangan korban. Setelah korban terkapar motor korban Yamaha Mio Soul GT L 4502 JF dibawa kabur.

    “Dua orang pelaku sudah kami amankan adalah DK(22) dan VP (24) keduanya warga Surabaya, ”terang Kompol Sugeng, Rabu (11/10).

    Dari pengakuan kedua pelaku saat melaksanakan aksinya mereka baru saja pesta minuman keras, kemudian pergi untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan mencari sasaran pengendara sepeda motor yang sendirian.

    Kompol Sugeng mengatakan setelah mendapat laporan kejadian tersebut, anggota Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo Surabay, melakukan serangkaian penyelidikan.

    Kemudian mendapatkan petunjuk bahwa pelakunya adalah  DK, VP dan GTR (DPO) dengan lebih yakin lagi karena korban masih mengenali wajahnya.

    "Selanjutnya pada Kamis 28 September 2023, kedua pelaku yakni DK dan VP berhasil kami amankan dirumahnya, " ungkap Kompol Sugeng. 

    Sementara itu untuk terduga pelaku inisial GTR saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) karena berhasil kabur.

    Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Berikan Pendampingan dan Pengawasan...

    Artikel Berikutnya

    Jalin Komsos, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami