Babinsa Jadi Pembina Upacara di Sekolah Dasar

    Babinsa Jadi Pembina Upacara di Sekolah Dasar
    Melalui Program Babinsa Masuk Sekolah, Kopda Hadi Saputro Babinsa Kelurahan Perak Barat Koramil 0830/01 Krembangan bertindak sebagai Pembina Upacara di SDN Perak Barat IV

    Surabaya, - Demi ikut mempersiapkan kader bangsa akan datang, Babinsa Kelurahan Perak Barat Koramil 0830/01 Krembangan Kopda Hadi melaksanakan upacara bendera sekaligus bertindak sebagai pembina upacara di SDN Perak Barat IV/04 Jl. Ikan kakap No. 3, Senin (18/12).

    Dalam Sambutannya Kopda Hadi   menyampaikan, bahwa Upacara Bendera dilaksaanakan untuk menumbuhkan  budi pekerti dan karakter bangsa, terutama nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan. Nilai-nilai tersebut diantaranya adalah nilai kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama dan kekompakan, kekuatan fisik dan mental, patriotisme (kepahlawanan), dan lain sebagainya.

    “Selain itu, dalam upacara yang diikuti oleh para murid mulai dari kelas 1 sampai kelas 6 beserta para guru ini, Babinsa Koramil 0830/01 Krembangan ini juga mengatakan, bahwa anak-anak harus bisa menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekolah, tidak boleh membully antar teman, serta harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan patuh terhadap nasehat guru dan orang tua, ” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala SDN Perak barat IV Dra. Hj. Nur Hasanah memberikan apresiasi kepada TNI atas kesediaannya menjadi Pembina Upacara di sekolahnya. Dan amanah yang disampaikan akan menambah wawasan bela negara bagi siswa-siswi di sekolahannya.

    “Harapan kami supaya ke depan hal yang positif ini dapat ditingkatkan lagi agar pelaksanaan kegiatan Upacara di Sekolah kami dapat berjalan lebih hikmat dan baik dan bisa memberikan motivasi yang tinggi dan semangat baru kepada siswa dan siswi kami, ”ucap Dra. Hj. Nur Hasanah Kepala Sekolah.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Mobile Tiga Pilar, Ciptakan Suasana...

    Artikel Berikutnya

    Siapkan Kader Bangsa, Babinsa Koramil 0830/01...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami