Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran Bantuan Pangan Untuk Penanganan Stunting di Wilayah

    Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran Bantuan Pangan Untuk Penanganan Stunting di Wilayah
    Babinsa Kelurahan Jepara Koramil 0830/04 Bubutan Serda Eko Wahyu Purnomo lakukan Pendampingan Penyaluran Bantuan Pangan Untuk Penanganan Stunting di Wilayah

    Surabaya, - Babinsa Kelurahan Jepara  Koramil 0830/04 Bubutan Serda Eko Wahyu Purnomo, melaksanakan pendampingan bantuan sosial berupa bahan pangan bagi keluarga resiko stunting (KRS) sebagai upaya pencegahan kasus kekurangan gizi untuk warga masyarakat di Kelurahan  Gundih, Bubutan, Tembok Dukuh dan Jepara bertempat di Kantor Kecamatan Jl. Koblen Tengah No. 22 Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan, Senin (30/10/2023)

    Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa, petugas dari Kantor Pos Indonesia, pegawai Kecamatan Bubutan, bersama stakholder terkait dan penerima bantuan sejumlah 524 orang.

    “Tentunya kami sebagai babinsa siap  mendukung penuh program penanganan Nasional ini. Diharapkan agar penyalurannya dapat berjalan dengan lancar, merata dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan, sehingga target penurunan angka stunting diwilayah  dapat terwujud secara signifikan, ” ujar Serda Eko

    Sesuai data yang tercatat, jumlah penerima bantuan di wilayah Kecamatan Bubutan tercatat ada 524 orang penerima bantuan dari 4 kelurahan. Adapun bantuan yang diberikan berupa bantuan pangan, dengan diberi daging ayam 1 ekor, dan 10 butir telur ayam ras setiap penerima bantuan. Adapun bantuan pangan keluarga rawan stunting tersebut berasal dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

    Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan bisa membantu menambah asupan gizi bagi masyarakat rawan stunting yang selama ini harus kita perhatikan. Harapannya, kedepan ditahun 2024 wilayah Kecamatan Bubutan tidak ada lagi anak yang terkena resiko stunting dan terbebas dari stunting, tutupnya.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar...

    Artikel Berikutnya

    TNI AD Audensi Bahas Penurunan Angka Stunting

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami