Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Pil Koplo di Surabaya

    Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Pil Koplo di Surabaya

    SURABAYA - Seorang pengedar pil dobel L alias pil koplo diamankan Unit Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya. 

    Satu tersangka yang menjual barang terlarang itu kepada teman tongkrongannya berhasil ditangkap petugas dan diamankan di Mapolsek Karangpilang.

    Berdasarkan keterangan Polisi, tersangka RRK (31) warga Wiyung Surabaya itu saat dilakukan penangkapan berada di pasar Jalan Mastrip Kedurus Surabaya,  

    “Saat kami tangkap, tersangka kedapatan membawa barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir, ”ujar Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian Caropabeka, Senin (30/10).

    Kompol A Risky Fardian Caropabeka Kapolsek Karangpilang menyebut, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan patroli.

    Saat patroli, Polisi mendapati beberapa pemuda melakukan pesta miras, setelah dilakukan penggeledahan oleh tersangka, anggota menemukan ratusan pil koplo di saku celananya. 

    "Saat itu yang bersangkutan diamankan pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 22.40 Wib, " kata Risky, didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko.

    Dari pengakuan tersangka, bahwa 100 pil koplo tersebut mereka beli seharga 200 ribu dan akan dijual pada kawan tongkrongan secara eceran per 10 biji seharga 25.000 ribu. 

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku pil koplo tersebut didapat dari seorang yang panggilan Wer (DPO) di kawasan Sidoarjo. 

    “Tersangka mengaku sekali ambil bisa sampai 100-200 butir, ”tambah Kompol A Risky.

    Saat diperiksa, tersangka juga mengaku telah menjadi pengedar sudah sekitar satu bulan lebih.

    “Saat ini masih kami dalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya, ”pungkas Kompol A Risky Fardian Caropabeka. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami