TNI AD Audensi Bahas Penurunan Angka Stunting

    TNI AD Audensi Bahas Penurunan Angka Stunting
    Dandim 0830/Surabaya Utara Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho, S.I.P. Dampingi Pa Sahli KASAD Bidang Bannusia Brigjen TNI Hari Mulyanto, M.Sc bersama tim Pokja Kajian Strategis tentang Stunting

    Surabaya, - TNI AD dalam upaya membantu pemerintah dalam menurunkan angka Stunting terus dilakukan. Hari ini Selasa (31/10/2023) Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho, S.I.P. menyambut kehadiran Pa Sahli KASAD Bidang Bannusia Brigjen TNI Hari Mulyanto, M.Sc bersama tim Pokja Kajian Strategis tentang Stunting dalam pelaksanaan kegiatan audiensi bersama Walikota bertempat di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Pemkot Surabaya Jl. Taman Surya No. 1, Ketabang Kecamatan Genteng.

    Dalam kegiatan ini Tim Pokja Kajian Strategis tentang Stunting beserta rombongan disambut hangat oleh Asisten Administrasi Umum Kota Surabaya Drg. Febria Rachmanita, M.A. dan dihadiri oleh perwakilan OPD, Dinkes kota Surabaya, BKKBN, Disdik, Bappemkesra, Bapeda Litbang, DP3A PPKB dan BKPSDM.

    Kegiatan pertemuan ini membahas tentang beberapa agenda penting terkait pengumpulan data Stunting di wilayah kota Surabaya beserta pencegahan dan cara mengatasinya.

    Brigjen TNI Hari yang didampingi Kolonel Inf M. Latupono mengutarakan bahwa program prioritas TNI saat ini Ketahanan Pangan, Stunting, Bencana Alam dan Konflik Komunal. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah.

    "Sebelumnya kami telah bekerjasama dengan BKKBN pusat dalam rangka menurunkan angka Stunting advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi Program percepatan penurunan stunting" tuturnya.

    Pada audiensi ini juga Pemkot berharap TNI dapat mengambil peran aktif dengan memberdayakan Babinsa dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta turut membantu program penurunan Stunting di wilayah.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0830/06 Benowo Anjangsana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami