Bersama Kejari Magetan, Perhutani KPH Lawu Ds Tandatangan MoU

    Bersama Kejari Magetan, Perhutani KPH Lawu Ds Tandatangan MoU

    Magetan – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dalam penanganan bersama penyelesaian Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di wilayah kerja Magetan  yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Magetan, Rabu (5/1/22).

    Penandatangan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan TUN di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perhutani maupun Kejaksaan dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan TUN.

    Administratur KPH Lawu Ds, Loesy Triana menyatakan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan atas terlaksananya acara tersebut. Dia berharap Perhutani dan Kejari Kabupaten Magetan bisa bersinergi lebih baik lagi untuk memberikan pengajaran tentang hukum yang terkait dengan gangguan kemanan hutan dan tata usaha negara.

    “Kami berharap hubungan antar instansi ini bisa lebih harmonis dalam penanganan hukum untuk menciptakan situasi kondusif di lingkup Perhutani, dan kerja sama ini memberi dampak lebih besar pada penegakan hukum pidana seperti contohnya kasus illegal loging, ” tambah Loesy.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Ely Rahmawati mengatakan  dalam hal ini Kajari Magetan akan selalu siap jika diminta oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai kuasa hukum negara dalam membantu pendampingan penyelesaian masalah hukum.

    Ia juga menyampaikan dengan terealisasinya penandatanganan MoU tersebut pihaknya siap membantu dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan di tubuh Perhutani.

    “Jadi MoU lebih menekankan pada bantuan hukum, jika Perhutani ada permasalahan hukum kita siap membantunya. Artinya sebagai pengacara Negara kita siap membantu BUMN maupun Pemerintah jika ada permasalahan, “ tutupnya.

    Penandatangan MoU tersebut dihadiri dan disaksikan oleh segenap jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan bersama jajaran Perum Perhutani KPH Lawu Ds. @red (Kom-PHT/Lwds/Eko)

    Riska Septia

    Riska Septia

    Artikel Sebelumnya

    Danramil Tambaksari Bersama Anggota Korve...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Kel. Gunung Anyar Bersama Tiga Pilar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami