Cegah Banjir, Babinsa Bongkaran Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air Bersama Warga

    Cegah Banjir, Babinsa Bongkaran Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air Bersama Warga

    Surabaya, -Guna mempererat jalinan silaturahmi dan mewujudkan kedekatan dengan warga masyarakat yang ada di wilayah binaan. Babinsa Kelurahan Bongkaran, Serka Chairul dan Koptu Sholeh anggota Koramil 0830/03 Pabean Cantian Hadir ditengah - tengah warga melaksanakan kerja bakti bersama membersihkan saluran air  yang tersumbat tanah dan sampah, bertempat di Kalianyar Kebon Kelurahan Bongkaran, Minggu (27/3/2022). 

    Dalam kesempatan kerja Bhakti tersebut, Babinsa juga tidak lupa untuk memberikan dan menyampaikan pesan - pesan Kamtibmas secara langsung serta mengajak warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona. 

    Disela - sela kegiatan kerja bakti Serka Chairul mengatakan, kita sebagai Babinsa harus selalu aktif dalam kegiatan sosial atau kemasyarakatan di wilayah binaan, seperti halnya melaksanakan kerja bakti bersama, dengan tujuan untuk mempererat kebersamaan dan menumbuhkan semangat gotong royong, sehingga akan terwujud hubungan yang harmonis antara TNI dengan masyarakat, dan kemanunggalan TNI Bersama rakyat akan semakin kokoh, " ujarnya. 

    Ia juga berkata, Kami Babinsa akan berupaya selalu aktif dan hadir dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat diwilayah, seperti halnya pada pagi ini kita bersama sama masyarakat kampung Kalianyar Kebon Kelurahan Bongkaran,  mengelar kerja bakti bersama membersihkan saluran air guna mencegah terjadinya bencana banjir di musim penghujan seperti saat ini, ” imbuhnya.

    Hadir dalam kegiatan kerja bakti diantaranya, Camat Kec. Pabean Cantian Bapak Rizal, Lurah Kelurahan Bongkaran Bapak Edi Rupono, Babinsa Kel. Bongkaran Serka Chairul dan Koptu Sholeh, Ketua LPMK Bapak Ismar, Kasi Trantib Kel. Bongkaran Bapak Biyakto dan Linmas Bapak Arief.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Kodim Surabaya Utara Gelar Vaksinasi Booster...

    Artikel Berikutnya

    Anak Prajurit Yonkes 2/ Divif 2 Kostrad...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami