Kodim Surabaya Utara Gelar Vaksinasi Booster di Pasar Atom Mall

    Kodim Surabaya Utara Gelar Vaksinasi Booster di Pasar Atom Mall

    Surabaya, - Guna menekan berkembangnya penyebaran Covid-19 terutama Varian Baru jenis Omicron,  Kodim 0830/Surabaya Utara melaksanakan Serbuan Vaksinasi Booster Jenis Astrazeneca bertempat di Lantai 2 Pasar Atom Mall Jl. Bunguran No.45, Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan bekerjasama dengan RS DKT Gubeng Pojok, Sabtu (26/3).

    Di lokasi itu, layanan vaksinasi mengerahkan 10 Tenaga Kesehatan dari RS DKT Gubeng Pojok dengan di dampingi oleh Danramil 0830/03 Pabean Cantian beserta para babinsa.

    Mayor Inf Sumarsono Danramil 0830/03 Pabean Cantian dalam hal ini mewakil Komandan Kodim  menuturkan, terlihat antusiasnya warga lakukan vaksinasi yang digelar di Pasar Atom Mall ini merupakan bentuk upaya percepatan capaian vaksinasi booster dosis ketiga, tujuan Vaksin Booster ini sebagai penguat dari vaksin primer yang sudah diterima, yakni vaksinasi dosis satu dan dua, ucapnya.

    Pada kesempatan tersebut, juga mengajak warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian, termasuk mengikuti vaksinasi secara lengkap. Karena hingga saat ini vaksin dan penerapan Prokes merupakan salah satu cara yang tepat untuk menangkal serangan berbagai penyakit, termasuk corona virus disease-19.

    Kegiatan Vaksin Booster ini juga di gelar di beberapa wilayah yang ada di Jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara, sedangkan yang di lokasi Pasar Atom saat ini kita lakukan Vaksin sebanyak 317 orang yang berhasil tervaksin dari 327 orang peserta, tentunya melalui prosedur screening pemeriksaan kesehatan, pungkasnya.

    Hadir dalam kegiatan vaksin booster diantaranya, Danramil 0830/03 Pabean Cantian Mayor Inf Sumarsono, HRD Pasar Atom Mall Bapak Roy, Dokter Erlita, Babinsa Kel. Bongkaran Serka Chairul, Babinsa Kel. Krembangan utara Serda Sutrisno, Nakes RS DKT Gubeng (10 orang) dan Security Pasar Atom Mall (5 orang).

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Mengulang Wisuda Drive Thru, ITS Kukuhkan...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Banjir, Babinsa Bongkaran Kerja Bakti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami