Dandim 0830/Surabaya Utara Pimpin Upacara Pengibaran Bendera dan Kenaikan Pangkat Prajurit

    Dandim 0830/Surabaya Utara Pimpin Upacara Pengibaran Bendera dan Kenaikan Pangkat Prajurit
    Dandim 0830/Surabaya Utara Kolonel Inf Budi Handoko, S. Sos., Berikan Ucapan Selamat Kepada Prajurit Yang Naik Pangkat Periode 1 April 2023

    Surabaya, - Kodim 0830/Surabaya Utara gelar upacara bendera rutin mingguan dilanjutkan dengan upacara kenaikan pangkat periode 1 April 2023 yang diikuti oleh Para Perwira Staf, Para Danramil, Bintara, Tamtama dan segenap ASN bertempat di Lapangan Makodim, Jl. Gresik No.52 Perak Barat Kecamatan Krembangan, Senin (3/4/2023) pagi.

    Dalam amanatnya, Dandim 0830/Surabaya Utara Kolonel Inf Budi Handoko, S.Sos., menyampaikan kenaikan pangkat bukan hanya sekedar seremonial semata namun pada hakekatnya adalah suatu bentuk penghargaan, sekaligus penghormatan atas prestasi dan dedikasi yang telah para anggota tunjukkan dalam melaksanakan tugas terbaik. untuk itu hendaknya dimaknai dengan penuh rasa syukur dan senantiasa memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, tuturnya.

    Lanjutnya, kebanggaan kepada satuan perlu selalu ditanamkan sebagai wujud syukur dari kenaikan pangkat yang telah diberikan, semakin tinggi pangkat yang disandang maka semakin besar pula tugas dan tanggung jawab yang diemban. Untuk itu para anggota dituntut selalu meningkatkan kemampuan dan keahlian sesuai bidangnya agar dapat memberi manfaat bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat serta dibutuhkan oleh bangsa dan negara.

    Saya selaku pribadi dan mewakili seluruh anggota Kodim 0830/Surabaya Utara mengucapkan  selamat bagi 19 orang anggota Bintara yang naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya semoga dengan kenaikan pangkat ini para anggota sekalian dapat mensyukurinya sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, pungkas Dandim.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Safari Ramadhan, Babinsa Pegirian Menjadi...

    Artikel Berikutnya

    Buka Seminar Internasional LP Ma'arif, Rektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami