Dandim 0830/Surabaya Utara Serukan Netralitas TNI Pada Koramil Jajaran

    Dandim 0830/Surabaya Utara Serukan Netralitas TNI Pada Koramil Jajaran
    Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara, Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho, S.I.P., berikan arahan jam komandan menyampaikan arahan kepada seluruh anggota terkait pentingnya menjaga netralitas TNI

    Surabaya, - Menjelang Pemilu 2024, Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara, Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho, S.I.P., menyampaikan pesan penting kepada seluruh anggota Kodim khususnya kali ini anggota Koramil 0830/05 Tandes dan 0830/06 Benowo terkait pentingnya menjaga netralitas TNI. Kegiatan berlangsung di Aula Makoramil 0830/05 Tandes Jl. Balongsari Tama No.18, Balongsari, Kecamatan Tandes, Selasa (14/11/2023)

    Dalam Apel Dansat baru-baru ini, Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara menegaskan kembali arahan yang disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), yang menekankan perlunya seluruh personel TNI untuk menjunjung tinggi netralitas selama proses pemilihan umum mendatang. Tujuannya adalah untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang damai dan adil, menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan stabilitas nasional.

    Dalam Visinya TNI PRIMA (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, Adaptif), Dandim 0830/Surabaya Utara menghimbau anggotanya untuk menunjukkan sikap profesional, responsif, dan adaptif dalam menjaga netralitas. Pola pikir ini akan berkontribusi pada penciptaan lingkungan yang kondusif untuk proses pemilu yang damai, bebas dari pengaruh atau bias dari luar.

    "Sangat penting bagi kami, sebagai anggota TNI, untuk benar-benar mematuhi prinsip netralitas dan berkontribusi dalam mewujudkan pemilu yang damai, " kata Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara. "Tugas kami adalah memastikan keamanan dan keselamatan warga, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan tanpa paksaan."

    Dandim menghimbau kepada seluruh personel di bawah komandonya untuk tidak memihak ataupun memberikan dukungan kepada partai politik serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, tidak memberikan fasilitas sarana dan prasarana kepada parpol untuk kampanye, dilarang memberikan arahan untuk memihak salah satu Paslon, tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap kegiatan Paslon dan Parpol. Apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di TNI AD, pungkasnya.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Ingatkan Netralitas TNI, Dandim 0830/Surabaya...

    Artikel Berikutnya

    Pesan Babinsa : Mengedepankan Musyawarah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami