Dansatkat Koarmada II Pimpin Apel Kesiapan Satgas MTA Philindo-2023

    Dansatkat Koarmada II Pimpin Apel Kesiapan Satgas MTA Philindo-2023
    Komandan Satuan Kapal Cepat (Dansatkat) Koarmada II Kolonel Laut (P) Didik Kusyanto, M.Tr.Hanla memimpin Apel Kesiapan Satgas MTA Philindo-2023

    SURABAYA - Komandan Satuan Kapal Cepat (Dansatkat) Koarmada II Kolonel Laut (P) Didik Kusyanto, M.Tr.Hanla memimpin Apel Kesiapan Satgas MTA Philindo-2023, bertempat di Aula Satkat Koarmada II, Jumat (15/9/2023).

    Adapun peserta apel yakni dari seluruh prajurit KRI Sampari-628, KRI HIU-634, Tim Kopaska dan Penyelam dan dihadiri pula oleh Asintel Pangkoarmada II, Dansatkopaska Koarmada II, Kadislambair Koarmada II, Danpom Armada II, para Komandan Unsur Satkat Koarmada II serta para Perwira Staf Satkat.

    Dalam amanatnya Dansatkat Koarmada II selaku Dansatgas Latma MTA Philindo-23 mengatakan bahwa, Latma MTA Philindo-23 ini bertujuan untuk meningkatkan profesional prajurit TNI AL dan Angkatan Laut Filipina, dalam bidang kerjasama, kesepahaman dan hubungan militer antara kedua negara dalam bidang latihan Naval Warfare dan Maritime Interdiction Operations (MIO).

    Ia juga menambahkan agar seluruh personel yang bertugas tidak ada yang melakukan pelanggaran dan jaga nama baik diri sendiri, keluarga dan satuan terutama TNI Angkatan Laut, persiapkan segala sesuatunya dengan sebaik-baiknya sehingga bisa menunjukkan performa yang baik dihadapan negara-negara lain yang juga terlibat dalam latihan tersebut.

    Setelah Pelaksanaan Apel Kesiapan, dilanjutkan pembekalan dari Asintel Pangkoarmada II dan Kasihartib Pomal Koarmada II serta dilaksanakan pemeriksaan ruangan-ruangan di KRI Sampari-628 dan KRI HIU-634. Hal tersebut bertujuan sebagai upaya pencegahan adanya pelanggaran yang terjadi selama melaksanakan latihan bersama Philindo-23. (Dispenal) 

    surabaya
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Polrestabes Surabaya Klarifikasi Video Viral...

    Artikel Berikutnya

    Polrestabes Surabaya Ungkap Pencuri Jaringan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami