Polrestabes Surabaya Ungkap Pencuri Jaringan International Asal Pakistan, Empat Tersangka Diamankan

    Polrestabes Surabaya Ungkap Pencuri Jaringan International Asal Pakistan, Empat Tersangka Diamankan

    SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap sindikat pencurian asal Pakistan yang sering beraksi di Surabaya.

    Tersangka ditangkap Polisi usai mencuri di toko milik dari Tomli Wafa yakni toko Deli Wafa. 

    “Pelakunya empat orang yang salah satunya masih anak-anak, . Mereka adalah inisial MT (21), MZ (18) MLZ (45) dan RZ (50), ”ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (15/9).

    Menurut AKBP Mirzal Maulana, 4 orang tersangka asal Pakistan tersebut masih satu keluarga dan mereka bisa dikatakan sebagai sindikat jaringan internasional.

    “Mereka ini masuk ke Indonesia dengan melalui seorang agen yang ada di Bali, ”ujar AKBP Mirzal Maulana.

    Selain di Surabaya, lanjut AKBP Mirzal Maulana, jaringan dari tersangka itu menyewa kendaraan roda empat untuk melakukan aksinya ke beberapa tempat di Jakarta, Tegal, Surabaya, Gresik dan Bali.

    “Ada beberapa TKP yang dilakukan oleh tersangka ini yang modusnya mengambil uang dari toko sasaran yang dituju, ”kata AKBP Mirzal Maulana.

    Modusnya, kata AKBP Mirzal Maulana mereka bertiga masuk ke toko berpura-pura menukarkan mata uang asing lalu mempengaruhi kasir, membujuk dan mengajak bicara sehingga kasir kehilangan konsentrasi dalam menjaga tokonya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka diamankan di rutan Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun.

    Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce mengatakan, pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak criminal khususnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

    “Pelaku criminal apapun modus dan jenisnya yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya akan kami tindak tegas, ” ungkap Kombes Pasma. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dansatkat Koarmada II Pimpin Apel Kesiapan...

    Artikel Berikutnya

    Pantau Wilayah, Babinsa Sidotopo Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami