Gegara Mengantuk, Pengemudi CRV Hantam Pohon di Jalan Diponegoro Surabaya

    Gegara Mengantuk, Pengemudi CRV Hantam Pohon di Jalan Diponegoro Surabaya
    Kantor Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Surabaya

    Surabaya – Kecelakaan (laka) lalu lintas kembali terjadi di jalanan Surabaya. Kali ini insiden itu terjadi pada Jumat (14/1/2022) sore di Jln. Diponegoro Surabaya 161-163 tepatnya di depan Klinik Modern Dasa Medika 161-163.

    Laka tunggal itu melibatkan sebuah mobil Honda CRV berpelat nomor S 1640 HV yang dikemudikan oleh Bayu Satrio Nugroho (25 tahun), ASN yang berdinas di lingkungan Pemprov Jatim.

    Menurut sejumlah saksi mata di TKP menyebutkan, mobil yang dikemudikan oleh Bayu melaju kencang dari arah Wonokromo menuju Kupang. Sesaat kemudian, laju mobil pun hilang kendali hingga menabrak pohon di samping kiri bahu jalan.

    “Begitu menghantam pohon, mobil pun seketika oleng hingga berbalik arah menghadap ke selatan, ” kata saksi itu.

    Tak berselang lama, anggota Unit Laka, Satlantas Polrestabes Surabaya langsung mendatangi tempat kejadian untuk melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Kejadian Perkara (TPTKP) sekaligus melakukan evakuasi dan pendataan.

    “Begitu dapat informasi itu anggota langsung di lokasi untuk lakukan TPTKP laka tunggal tersebut, ” kata Iptu Anwar, Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya saat dihubungi media ini.

    Dia mengimbuhkan, si pengemudi mobil tidak mengalami luka sedikitpun pasca kejadian itu. “Tidak ada korban Mas, pengemudinya pun baik-baik saja, ” terang dia.

    Saat ditanya penyebab kecelakaan itu, Anwar menyebut dugaan sementara sopir sedang mengantuk saat mengemudikan mobil.

    “Penyebabnya faktor manusia, korban kurang hati-hati dan tidak konsentrasi diduga mengantuk, ” terang dia.

    Kini insiden laka tunggal itu ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya, sementara satu unit mobil dievakuasi ke kantor Unit yang menangani kecelakaan tersebut. (Erik)

    #laka lantas
    Eriek Rahmat Kuncoro

    Eriek Rahmat Kuncoro

    Artikel Sebelumnya

    Berkarir Dalam Jabatan Fungsional, Dua Asn...

    Artikel Berikutnya

    Kominfo Dukung Program Sosialisasi Penurunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami