Intensif Cegah Stunting, Babinsa Berikan Pendampingan Layanan Kesehatan

    Intensif Cegah Stunting, Babinsa Berikan Pendampingan Layanan Kesehatan
    Babinsa Kelurahan Sidotopo Koramil 0830/02 Semampir Koptu Bambang bersama Staf Kelurahan Sidotopo dan KSH (Kader Surabaya Hebat) Kelurahan Sidotopo melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan dan Pengecekan Kondisi Anak Stunting

    Surabaya, - Sebagai wujud kepedulian dibidang kesehatan khususnya percepatan penurunan angka Stunting di wilayah, Babinsa Kelurahan Sidotopo Koramil 0830/02 Semampir Koptu Bambang bersama Staf Kelurahan Sidotopo dan KSH (Kader Surabaya Hebat) Kelurahan Sidotopo melaksanakan Kegiatan Pendampingan Pelayanan Kesehatan dan Pengecekan Kondisi Anak Stunting yang digelar oleh Petugas Kesehatan Puskesmas Sidotopo, Selasa (26/09/2023).

    Kegiatan ini digelar di Puskeskel Sidotopo Jalan Pegirian 240-244 Kel. Sidotopo Kecamatan Semampir. Dengan sasaran penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan untuk mengetahui perkembangan dan pertumbuhan balita serta pemberian susu, vitamin dan makanan bergizi untuk balita.

    Dalam kegiatan tersebut Koptu Bambang menyampaikan, hal ini dilaksanakan guna mendukung pelaksanaan Penurunan Angka Stunting untuk mempercepat pertumbuhan dan perkembangan anak yang beresiko Stunting serta mewujudkan suksesnya program balita sehat di wilayah binaan.

    “Dalam kegiatan ini kami selalu memantau tumbuh kembang anak, berupaya untuk mendeteksi sejak dini jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kekurangan gizi atau Stunting” ujarnya.

    Disamping itu, ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan anak balita di wilayah binaan dalam mencegah Stunting dan mewujudkan program pemerintah dalam menciptakan balita yang sehat demi menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas, pungkasnya.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0830/Surabaya Utara Ikuti Baksos Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0830/02 Semampir Pantau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami