Jumat Curhat, Sarana Komunikasi Mempererat Hubungan antara TNI/ Polri dan Masyarakat

    Jumat Curhat, Sarana Komunikasi  Mempererat Hubungan antara TNI/ Polri dan Masyarakat
    Koptu Bambang Babinsa Koramil 0830/02 Semampir Berikan Himbauan Kepada Warga Terkait Peran Sertanya dalam Mewujudkan Kamtibmas di Wilayah

    Surabaya, – Koptu Bambang Babinsa Kelurahan Sidotopo Koramil 0830/02 Semampir hadiri kegiatan Jumat Curhat bersama tiga pilar Bertempat di Balai RW 11 Jl. Sidotopo Sekolahan 4 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir, jumat (3/3/2023)

    Program Jumat Curhat yang rutin digelar bertujuan untuk menjalin silaturahmi juga menciptakan kedekatan yang erat antara aparat dan masyarakat.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kapolsek Semampir, Babinsa Kelurahan Sidotopo, Kasibangtib Kelurahan Sidotopo, Ketua LPMK, Ketua RW 11 dan warga.

    Koptu  Bambang menyampaikan bahwa kegiatan ini digencarkan setiap jumatnya untuk mendengarkan, mencatat dan mencari solusi dari permasalahan yang kerap terjadi di wilayah itu.

    “Kegiatan ini adalah bentuk solidaritas untuk turut membantu segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan permasalahan dan ketentraman masyarakat, ” ungkapnya.
     
    Lanjutnya, kegiatan ini sangat baik dilakukan sebab, hal ini adalah salah satu inovasi untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan terhadap publik dan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.

    Digelarnya kegiatan ini kita berharap dapat menjadi salah satu wadah sarana komunikasi, untuk mempererat hubungan antara TNI/ Polri dengan masyarakat.

    “Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan keluh kesah terkait situasi kamtibmas di wilayah, yang kemudian dilakukan implementasi untuk menjawab semua permasalahan yang terjadi pada masyarakat tersebut, ” pungkasnya.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Anjangsana Sambut HUT Persit Ke - 77

    Artikel Berikutnya

    Buka Seminar Internasional LP Ma'arif, Rektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami