Kodim Surabaya Utara dan Jajaran Ikuti Apel Operasi Gabungan 3 Pilar Pamor Keris PPKM Level 2

    Kodim Surabaya Utara dan Jajaran Ikuti Apel Operasi Gabungan 3 Pilar Pamor Keris PPKM Level 2

    Surabaya – Meningkatnya angka sebaran Covid 19 varian omicron membuat pemerintah kota bersama TNI-Polri bergerak melakukan upaya antisipasi agar tak terjadi meningginya kasus secara signifikan, Jumat (11/2/2022) malam.

    Dandim 0830/Surabaya Utara Kolonel Inf Sriyono secara khusus menginstruksikan kepada Koramil Jajaran melalui babinsanya bersama Stakholder terkait menerjunkan tim melakukan patroli dan pengawasan di tempat keramaian untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan  ketat, ucapnya.

    Melalui Operasi Gabungan 3 Pilar Pamor Keris yang di gelar di Mapolres pelabuhan Tanjung perak ini diharapkan mampu untuk meminimalisir sebaran virus, tim Pamor Keris setiap hari secara berkala selama 24 jama melakukan patroli rutin di titik keramaian atau ruang publik.

    “Lebih preventif berikan himbauan secara humanis yang dilakukan dengan menerjunkan tim Pamor Keris sebagi upaya mengurangi penyebaran covid-19 utamanya Omicron, juga dilakukan pembagian masker, yang pasti mengingatkan kembali kesadaran masyarakat terkait prokes. Cuci tangan, jaga jarak, tidak berkerumun dan pakai masker, ” imbuhnya.

    Menurutnya, sebaran virus ini terhitung lebih cepat sesuai dengan pendapat ahli, namun tidak memungkiri bahwa aktifitas warga terkait ekonomi tetap harus berjalan.

    “Standar kesehatan dan ekonomi harus berjalan. Tidak bisa kemudian dipisahkan saat pandemi ini. Maka tugas aparat dilapangan adalah memberikan kontrol, mengawasi, mengedukasi dan menguatkan kembali apa yang sudah berjalan selama ini terkait protokol kesehatan, ” sebutnya.

    Aktifitas ruang publik, menurutnya telah diatur dalam Imendagri mengenai PPKM Level 2.”Ruang publik wajib saat ini menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya kontrol terhadap transmisi Covid 19, ” pungkas Dandim.(St)

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Uji Klinis Vaksin Merah Putih, Rektor: Ini...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Pamor Keris Menjadi Garda Terdepan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami