Menjalin Kebersamaan, Polrestabes Surabaya Sarapan Bareng 600 Abang Becak

    Menjalin Kebersamaan, Polrestabes Surabaya Sarapan Bareng 600 Abang Becak

    SURABAYA - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke 77, Polrestabes Surabaya, melaksanakan kegiatan Sarapan bareng dengan Abang Becak, ASN dan PHL, di lapangan A Mako Polrestabes Surabaya, pada Kamis (22/06/2023). 

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyebut, sarapan bareng dengan Abang Becak Surabaya itu merupakan salah satu pihak kepolisian untuk mendekatkan diri kepada masyarakat.

    “Dalam kegiatan ini kami sampaikan juga himbauan agar senantiasa para abang becak  turut menjaga situasi Kamtibmas di Kota Surabaya tetap aman, tertib dan kondusif, ”ujar Kombes Pasma.

    Lebih kurang 600 Abang Becak yang diundang Polrestabes Surabaya untuk sarapan bareng bersama anggota Polrestabes Surabaya.

    “Kami berbagi kebahagian semoga atas dukungan dari masyarakat Polri semakin jaya, semakin profesional dalam mengemban fungsi dan tugasnya, " ungkap Kombes Pol Pasma Royce.

    Kombes Pasma juga menuturkan, bahwa para abang becak itu merupakan agen - agen yang diharapkan dapat bersama - sama untuk menjaga situasi Kamtibmas Kota Surabaya tetap aman, kondusif, terkendali. 

    “Nantinya kami berharap para abang becak ini dapat bersama - sama untuk menjaga situasi Kamtibmas Kota Surabaya tetap aman, kondusif, terkendali, ”pungkas Kombes Pasma. 

    Salah satu abang becak Pendik (42) merasa terima kasih kepada pak Kapolrestabes Surabaya, setelah mendapat undangan sarapan bareng bersama pak Kapolrestabes dan pembagian sembako di Mako Polrestabes Surabaya. 

    "Kegiatan ini sudah kedua kalinya semoga Polrestabes Surabaya semakin baik dalam pelaksanaan tugas melindungi, melayani, masyarakat kota Surabaya, "kata Pendik. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kemampuan Menembak Prajurit,...

    Artikel Berikutnya

    Komsos, Himbau Kamtibmas dan Kebersihan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami